Demikian penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan e-faktur dan juga jenis-jenis faktur yang ada. Semoga pembahasan kali ini menambah wawasan Anda mengenai faktur pajak khusunya e-faktur yang sudah mulai diwajibkan untuk seluruh perusahaan atau PKP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!