Mohon tunggu...
Patrick Fabiano Setiabudi
Patrick Fabiano Setiabudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Binus University Student

Business, Digital Marketing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting! Pahami Apa yang Dimaksud E-Faktur/Faktur Pajak Elektronik

19 April 2023   15:55 Diperbarui: 19 April 2023   16:04 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak ke PKP lainnya (konsumen). 

3. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang berupa seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan penuh. 

4. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya diganti dengan faktur pajak baru karena adanya kesalahan dalam pengisian data kecuali salah dalam mengisi NPWP agar faktur pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran karena di dalam faktur pajak tersebut tidak diisikan identitas pembeli yang berupa nama dan tanda tangan penjual. 

6. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang pembuatannya dibatalkan karena terdapat pembatalan transaksi antara kedua belah pihak dan juga dikarenakan oleh adanya kesalahan dalam pengisian NPWP. 

7. Faktur Pajak Cacat

Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang pada saat pembuatannya tidak diisi secara lengkap, benar, dan jelas serta tidak ditandatangani oleh penjual dan salah saat mengisi nomor seri dan kode. Faktur pajak cacat dapat dibenarkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun