Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak ke PKP lainnya (konsumen).Â
3. Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang berupa seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli barang dagang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan penuh.Â
4. Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya diganti dengan faktur pajak baru karena adanya kesalahan dalam pengisian data kecuali salah dalam mengisi NPWP agar faktur pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Â
5. Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran karena di dalam faktur pajak tersebut tidak diisikan identitas pembeli yang berupa nama dan tanda tangan penjual.Â
6. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang pembuatannya dibatalkan karena terdapat pembatalan transaksi antara kedua belah pihak dan juga dikarenakan oleh adanya kesalahan dalam pengisian NPWP.Â
7. Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang pada saat pembuatannya tidak diisi secara lengkap, benar, dan jelas serta tidak ditandatangani oleh penjual dan salah saat mengisi nomor seri dan kode. Faktur pajak cacat dapat dibenarkan dengan membuat faktur pajak pengganti.