Demikian penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan e-faktur dan juga jenis-jenis faktur yang ada. Semoga pembahasan kali ini menambah wawasan Anda mengenai faktur pajak khusunya e-faktur yang sudah mulai diwajibkan untuk seluruh perusahaan atau PKP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!