Sesudah disahkan menjadi calon pemimpin daerah maka harus juga diuji visi dan misinya, dengan adanya hal tersebut masyarakat akan melihat calon manakah yang mempunyai hati untuk membangun Provinsi Papua Barat Daya kedepannya dengan visi misi yang dimiliki. Dilain sisi akan mendidik masyarakat untuk mengenal calon pemimpinnya lima tahun depan.Â
Gejolak politik tersebut dilihat dari adanya berbagai koalisi partai yang mengusung calon-calon di daerah, Politik praktis juga digunakan untuk memenangkan setiap calon yang sedang diusung oleh berbagai partai. Tetapi hal yang terpenting adalah politik boleh banyak dilakukan namun kepentingan bersama dan kepentingan rakyat perlu diutamakan bukan kepentingan golongan atau kepentingan partai politik yang diutamakan. Karena kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat bukan pada tangan pemeintah.Â
Partai hanya mengusung namun rakyat yang memilih jadi pemimpin yang terpilih harus berpihak pada rakyat bukan pada golongan atau partai manapun untuk membangun negeri atau provinsi baru ini. Karena dalam membangun bukanlah bangun yang diutamakan melainkan manusia yang hidup dalam bangunan tersebut yang harus disejahterahkan. Membangun itu gampang namun merawat itu sulit sehingga harus dibangun dulu manusianya, terutama dalam gejolak politik daerah.Â
Harapan Baru Bagi MasyarakatÂ
Sehingga melalui pesta demokrasi akan menghasilkan harapan baru untuk masyarakat dengannya pemimpin orang asli Papua yang mempunyai jiwa yang berintegritas, bermoralitas, bersih, transparan, dan tidak terdapat adanya penyakit yang sering menyerang tubuh birokrasi pemerintahan di beberapa daerah lain. Masyarakat dituntut untuk cerdas dalam menentukan pemimpin kedepan selama lima tahun yang akan datang. Tetapi selama ini belum adanya pendidikan politik yang akuntabel dan dapat dipercaya bagi masyarakat agar dapat mencetak dan menghasilkan pemimpin yang bisa membawa perubahan bagi masyarakat dan layak memimpin daerah tersebut.Â
Pemilihan kepala daerah bukan hanya mendapatkan pemimpin daerah yang bisa memimpin daerah tersebut namun dapat juga mendengar aspirasi masyarakat dan melaksanakan aspirasi masyarakat, karena dia dipilih oleh rakyat sehingga harus bekerja untuk rakyat. Jangan hanya sebagai slogan bekerja untuk rakyat namun harus betul-betul melaksanakan hal tersebut.Â
Sudah banyak pemimpin daerah yang menjadi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota namun berbeda di Papua Barat Daya sekarang ini karena pemekaran provinsi sehingga dibutuhkan pemimpin atau Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua yang dapat menjalankan tugas dan fungsi untuk mensejaterahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang ada di provinsi termuda ini.Â
Dengan adanya Undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 2 Tahun 2021 memberikan ruang kepada masyarakat asli Papua, untuk mendapatkan legalitas dan rekognisi atau pengakuan hak asal usul dalam berkompetisi pada PILKADA tahun 2024. UU tersebut juga memberikan partisipasi bagi masyarakat asli Papua untuk menentukan alur masa depan orang asli Papua yang dipimpin oleh anak asli daerah. Sehingga pemerintah pusat harus menghormati adanya UU Otsus Papua yang mempunyai kedudukan yang sah di mata hukum dalam menjalankan kepentingan masyarakat asli Papua dan keseluruhan masyarakat di provinsi termuda ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H