Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hukum Prancis Abad 13 : Ketika Martabat Perempuan Menjadi Harga Diri Pria

15 Februari 2022   17:28 Diperbarui: 4 Maret 2022   18:16 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : obsessionnews.com

Motivasi pemerkosaan dibagi dalam empat golongan yaitu usia korban, penggolongan sifat serta suasana yang menyertai, objek dan dominasi kekerasan. Hal ini memang sangat pelik dan memilukan bagi perempuan. Dalam KUHP, kekerasan seksual dianggap sebagai pelanggaran kesusilaan dan bukan sebuah tindak kriminal akibatnya si pelaku dihukum tidak sepadan dengan trauma seumur hidup yang dirasakan oleh perempuan. Korban yang tidak didukung secara moral akan mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) berupa gangguan secara emosi, mimpi buruk, sulit tidur, depresi, ketakutan, susah makan dalam jangka waktu lama. Penderitaan korban pemerkosaan semakin bertambah ketika dalam proses peradilan korban hanya menjadi saksi, dalam hal ini saksi korban.

Secara sederhana, budaya pemerkosaan adalah lingkungan dimana kekerasan seksual mengakar dan dinormalisasi dalam media  dan masyarakat. Hal ini seringkali ada, meski tidak secara eksklusif, dalam masyarakat yang sangat patriarkis dimana dinamika gender melenceng, dengan perempuan sebagai subordinasi laki-laki, dan kurangnya kesetaraan gender secara umum. Pada akhirnya, kebanyakan perempuan merasa cukup diam dan tidak melaporkan kejadian pelecahan seksual tersebut. Disisi lain, dalam kisah heroik Jean, memilih memberlakukan hukum Tuhan untuk mengadili pelakunya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun