Mohon tunggu...
Evangeli
Evangeli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiduplah sesuai dengan tujuan keberadaan kita yang sesungguhnya di dunia.

Hidupku memang belum sempurna, tetapi aku selalu berusaha untuk mengejar kesempurnaan itu. Peziarahan untuk meraih kesempurnaan adalah perjuangan kita seumur hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus dan Penilaian Moral dalam Film "Eye in The Sky"

28 April 2021   10:33 Diperbarui: 28 April 2021   10:47 1939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, kehendak bebaslah yang merupakan sumber penilaian moral tindakan manusia. Kebebasan manusia itu terletak pada akal budinya. Dari sebab itu, menurut Aquinas, hanya tindakan yang lahir dari akal budi yang bebas saja yang masuk dalam kualifikasi moral.

 

2.5.            PRINSIP-PRINSIP REFLEKSIF  DARI HATI NURANI YANG BENAR 

1.    Recta rasio: menggunakan akal budi secara sehat dan jernih. Hal ini bisa dilakukan dengan bantuan ilmu pengetahuan, buku-buku, hasil studi, dll. Memilih nilai-nilai yang baik berdasarkan alasan atau pertimbangan budi dengan seimbang.

2.    Kaidah kencana: memperhatikan orang lain dalam mengambil keputusan. "Apa yang aku inginkan supaya orang lain perbuat untuk aku, demikian juga aku bertindak."

3.    Bonum communae bono privato praeferri debet: kepentingan umum lebih penting atau harus selalu diutamakan daripada kepentingan pribadi

4.    Principium totalitatis: totalitas lebih penting daripada partikular misalnya: amputasi kaki yang kena kanker lebih baik daripada seluruh tubuh terkena kanker.

5.    Occasio proxima peccati evitanda: kesempatan yang paling dekat dengan dosa harus dihilangkan.

6.    Prinsip teleologis: tujuan tindakan harus selalu masuk akal, benar, dan terarah kepada kepada kebaikan (meski menghadapi risiko yang sulit).

7.    Minus malum: memilih "kejahatan yang kurang jahat" daripada "kejahatan yang lebih jahat". (Tujuan tetap terarah demi yang baik).

8.    Ultra posse non obligat: sesuatu yang melampaui kemampuan kita tidak-lah mengikat (pembatalan sesuatu yang melampaui kemampuan kita). Jika ada sesuatu yang di atas jangkauan kita (dan tidak mampu kita atasi), kita tidak perlu merasa bersalah (meski untuk itu kita harus menerima hukuman).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun