Aktivitas pertanian lahan kering, pembukaan lahan, dan pembangunan pemukiman di lereng-lereng pegunungan mengganggu stabilitas tanah. Fenomena ini adalah penyebab utama tanah bergerak dan longsor.
Ketidakteraturan tata guna lahan, kurangnya regulasi yang efektif, dan lemahnya penegakan hukum memperburuk degradasi lingkungan.
Fenomena La Nina dan bencana alam
La Nina meningkatkan intensitas curah hujan, yang menjadi pemicu langsung banjir, longsor, dan tanah bergerak di kawasan rentan seperti Sukabumi.
Rumah dan fasilitas publik yang rusak berat menunjukkan rendahnya kapasitas bangunan untuk bertahan terhadap bencana, kemungkinan karena konstruksi yang tidak sesuai standar tahan bencana.
Tanggungjawab pemerintah
Pemda Sukabumi perlu memperkuat regulasi tata ruang untuk melindungi kawasan pegunungan dan hutan dari eksploitasi berlebihan.
Peningkatan kapasitas mitigasi bencana, termasuk pembangunan infrastruktur tangguh bencana dan rehabilitasi lahan, menjadi prioritas utama.
Memperpanjang status tanggap darurat bencana adalah langkah tepat, tetapi harus diikuti oleh kebijakan jangka panjang untuk mengurangi kerentanan bencana.
Rekomendasi strategis
Penguatan Tata Ruang