Solusi strategis yang dapat ditempuh
Indonesia dan Timor Leste dapat membentuk komisi gabungan untuk menyelesaikan sengketa aset. Komisi ini harus melibatkan pemerintah, perwakilan korban, dan lembaga internasional untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Komisi ini juga dapat menyusun mekanisme hukum untuk pengakuan dan pengembalian aset atau pemberian kompensasi yang lebih layak.
Indonesia dapat melibatkan pihak ketiga, seperti PBB atau ASEAN, untuk menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa ini. Pendekatan ini dapat memberikan tekanan moral dan politik kepada pemerintah Timor Leste.
Pemerintah Indonesia harus memberikan dukungan hukum dan logistik kepada warga eks-Timor Timur untuk mengajukan klaim resmi atas aset mereka, baik melalui pengadilan domestik di Timor Leste maupun forum internasional.
Jika pengembalian aset sulit dicapai, pemerintah Indonesia harus meningkatkan nilai santunan kepada korban. Nilai kompensasi harus mempertimbangkan nilai pasar aset yang hilang.
Indonesia dapat menggunakan pendekatan "soft diplomacy" untuk mempererat hubungan bilateral, termasuk kerjasama ekonomi, keamanan, dan pembangunan di Timor Leste, yang pada gilirannya dapat membantu membuka ruang dialog terkait isu aset.
Tantangan yang harus diantisipasi
Fretilin memiliki posisi politik kuat di Timor Leste, dan klaim warga Indonesia atas aset yang mereka duduki kemungkinan besar akan ditentang.
Sebagian warga Timor Leste masih menyimpan sentimen negatif terhadap Indonesia, yang dapat memperkeruh upaya penyelesaian sengketa aset.
Hukum internasional memiliki batasan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aset pribadi lintas negara, terutama di wilayah pasca-konflik.