Pilkada Kota Malang Perlu Dievaluasi Jelang Debat Kedua
Debat Pilkada kota Malang yang pertama sudah berjalan 26 Oktober lalu. Debat kedua direncanakan tanggal 9 Nopember, debat ketiga tanggal 20 Nopember. Di permukaan, debat pertama terkesan berjalan lancar. Sayang KPUD kota Malang membatasi jumlah pengunjung dan membatasi publikasi melalui medsos dll. Jadi terkesan kurang greget.
Kelancaran debat pertama adalah sinyal positif untuk kualitas demokrasi di Kota Malang. Namun, pembatasan yang dilakukan oleh KPUD dalam hal jumlah pengunjung dan publikasi di media sosial mempengaruhi intensitas keterlibatan publik, menciptakan kesan debat kurang greget atau kurang menggugah antusiasme masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi
KPUD kemungkinan besar mempertimbangkan batasan jumlah pengunjung untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama debat, terutama adanya kekhawatiran akan konflik pendukung. Selain itu, keputusan membatasi publikasi di media sosial bisa jadi bertujuan mengurangi risiko misinformasi atau interpretasi yang salah terhadap materi debat.
Di era digital, publikasi terbatas di media sosial dan platform digital bisa menghambat penyebaran informasi serta diskusi publik yang lebih luas. Hanya, tanpa publikasi yang maksimal, masyarakat merasa kurang mendapatkan akses penuh terhadap wacana kandidat, sehingga mempersempit ruang untuk debat publik yang sehat.
Transparansi adalah pilar utama dalam demokrasi lokal yang baik. Dalam konteks ini, keterbatasan publikasi berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap proses Pilkada, karena masyarakat bisa merasa tidak diberi akses informasi secara menyeluruh.
KPUD berusaha untuk menghindari eksploitasi debat untuk kepentingan kampanye kandidat tertentu melalui media sosial, dan langkah kehati-hatian untuk memastikan semua kandidat memiliki kesempatan yang sama tanpa dominasi salah satu pasangan calon di media.
Bagaimanapun, KPUD Kota Malang harus berkemauan mempertimbangkan membuka akses streaming secara langsung atau publikasi rekaman lengkap melalui platform netral, seperti website resmi KPUD. Langkah ini bisa menjembatani kebutuhan transparansi tanpa mengorbankan keamanan, dan masyarakat tetap bisa mengakses informasi yang setara tentang pandangan para kandidat.
Yang mengejutkan, usai debat, paslon 03 Abadi (Abah Anton-Dimyati Nasrallah) mengecam adanya pemelintiran demokrasi, dimana diduga ada institusi yang bermain kayu menjelek-jelekkan Abadi. Abah Anton mengatakan, dia menerima banyak laporan praktik kampanye yang mencederai demokrasi. Bahkan dia melihat banyak intimidasi yang diterima oleh tim Paslon Abadi. Namun, soal kecurangan dan intimidasi. Anton tidak menyebutkannya secara gamblang. Dia melihat pembelokan demokrasi itu dilakukan secara masif. Masyarakat sudah banyak tahu. Intimidasi- intimidasi itu sudah dilaporkan kepada saya, ujar Abah Anton, mengutip viva.co.id edisi 27 Oktober ybl.
Tuduhan yang dilontarkan Abah Anton terkait adanya "pemelintiran demokrasi" dan intimidasi terhadap timnya dan masyarakat mencerminkan adanya keresahan terkait praktik-praktik yang dinilai tidak sehat dalam Pilkada Kota Malang.
Beberapa poin penjelas
Pernyataan Abah Anton mengindikasikan kekhawatiran proses Pilkada tidak berlangsung secara adil dan bebas, karena ada dugaan manipulasi yang mencederai prinsip demokrasi. Jika benar ada institusi atau pihak yang menggunakan kekuatan mereka untuk merugikan satu paslon, hal ini bertentangan dengan asas demokrasi yang bebas, adil, dan setara. Kondisi seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada serta menimbulkan persepsi negatif tentang kredibilitas lembaga pemilu dan pemerintahan.
Abah Anton juga menyebut adanya intimidasi yang dialami oleh tim Paslon Abadi serta masyarakat pendukungnya. Intimidasi bisa berbentuk ancaman, tekanan fisik, maupun psikologis yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik seseorang atau menghalangi kampanye. Jika dibiarkan, ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dan mempengaruhi hasil Pilkada dengan cara yang tidak sah. Dalam perspektif hukum, intimidasi dan tindakan yang memanipulasi suara pemilih adalah pelanggaran terhadap hak politik warga.
Karena Abah Anton tidak menyebutkan bukti secara gamblang, tuduhan ini tetap memerlukan investigasi yang mendalam dan obyektif oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga independen lainnya. Jika ada bukti nyata atas tuduhan intimidasi dan manipulasi, langkah selanjutnya adalah mengamankan bukti tersebut dan melaporkannya ke instansi yang berwenang untuk mencegah eskalasi masalah.
Pernyataan seperti ini, meskipun tanpa bukti konkret, dapat memperkuat loyalitas pendukung paslon dan bahkan menarik simpati dari pihak yang netral. Pada saat yang sama, tuduhan adanya intimidasi dan kecurangan bisa mendorong sebagian masyarakat untuk meragukan integritas proses pemilu. Jika tidak segera ada langkah konkret, narasi semacam ini bisa memperburuk iklim demokrasi di Kota Malang dan memperkuat kesan adanya pihak yang mengendalikan pemilihan secara tidak sehat.
Mengingat adanya pembatasan publikasi debat dan ruang publik yang terbatas, media dapat memainkan peran penting dalam menyiarkan laporan dan investigasi independen terkait tuduhan ini. Hal ini juga bisa membantu meningkatkan akuntabilitas serta menekan upaya manipulasi oleh pihak yang diduga melakukan kecurangan.
Secara keseluruhan, untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil, baik KPUD, Bawaslu, maupun elemen masyarakat harus terus memantau dan menginvestigasi setiap laporan kecurangan atau intimidasi. Klarifikasi yang transparan jelang debat kedua yad akan sangat membantu warga Kota Malang dalam menentukan pilihan secara rasional, tanpa rasa takut atau tekanan.
Saat ini Tim Paslon Abadi sedang mengumpulkan bukti terkait keterlibatan dan ketidaknetralan institusi yang dimaksud. Â Ia menegaskan ketidaknetralan institusi dalam pengkondisian salah satu paslon, rakyat sudah menyampaikan kepadanya. Dan sekarang Anton lagi mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dan ketidaknetralan instansi tersebut. Masalahnya apakah yang dimaksud Abah Anton ini adalah KPUD Kota Malang itu sendiri, atau Paslon No 01 Wahyu Hidayat yang dalam hal ini telah mengekspose dirinya secara berlebihan di media Tempo beberapa waktu lalu, karena merasa KIM plus ada di belakangnya. Kalau Paslon No 02 yaitu Herry-Ganis takkan sejauh itu.
Pernyataan Abah Anton mengenai dugaan pengkondisian oleh sebuah institusi yang tidak netral, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon, mencerminkan ketegangan yang kerap terjadi dalam kontestasi politik lokal, terutama di tengah dinamika Pilkada Kota Malang.
Beberapa faktor penjelas yang relevan
Jika institusi yang dimaksud mengacu pada lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPUD atau Bawaslu, dugaan ini bisa berarti adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu yang melibatkan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Institusi semacam ini seharusnya bertindak netral dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi, sehingga dugaan ketidaknetralan bisa merusak kredibilitas pemilu secara keseluruhan. Dugaan seperti ini harus disikapi dengan serius dan memerlukan investigasi independen untuk menjaga keadilan pemilu.
Wahyu Hidayat dikenal dekat dengan beberapa inisiatif pemerintahan daerah dan memiliki eksposur yang lebih besar di media, termasuk laporan dari Tempo yang memberikan apresiasi terhadap pencapaian selama jabatannya. Jika Abah Anton menyinggung potensi pengkondisian dari pihak yang mendukung Wahyu, hal ini bisa berkaitan dengan akses dan eksposur Wahyu di media serta dukungan dari kelompok masyarakat tertentu yang mungkin memberikan keunggulan visibilitas. Tudingan ketidaknetralan ini bisa jadi menyinggung keberpihakan yang diduga berasal dari lembaga atau kelompok tertentu yang mendukung Wahyu untuk mempengaruhi opini publik.
Pasangan Herry-Ganis tampaknya tidak terlalu banyak mengekspose diri dalam media atau melalui dukungan terbuka dari institusi publik. Dengan demikian, jika ada dugaan keberpihakan, kemungkinan besar pasangan ini dianggap kurang terkait dengan pengkondisian yang dimaksud oleh Abah Anton, karena pendekatan mereka yang tampak lebih independen.
Tuduhan Abah Anton dapat menciptakan persepsi negatif di mata publik tentang adanya keberpihakan, yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses Pilkada, khususnya jika tuduhan ini mendapat tanggapan yang luas tanpa penjelasan yang transparan. Tuduhan adanya "pengkondisian" acapkali muncul di Pilkada untuk menyoroti ketidaksetaraan akses yang dirasakan oleh kandidat yang kurang terfasilitasi dalam eksposur atau sumberdaya, yang bisa menimbulkan efek ketidakadilan dalam persepsi masyarakat.
Dalam kasus dugaan keterlibatan institusi, pengumpulan bukti yang kredibel menjadi penting. Bawaslu dapat menjadi pihak yang relevan untuk melakukan penyelidikan jika bukti konkret ditemukan dan dilaporkan. Hal ini akan memastikan transparansi dan netralitas proses Pilkada tetap terjaga.
Tuduhan Abah Anton, yang mengindikasikan adanya institusi yang condong kepada pasangan tertentu, menggarisbawahi perlunya mekanisme yang lebih transparan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan Pilkada berlangsung secara adil. Jika ada indikasi pelanggaran, langkah investigasi akan menjadi kunci dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap Pilkada Kota Malang.
Lihat :
https://tabloidjawatimur.com/debat-pilwali-kota-malang-paslon-adu-visi-misi-saling-menanggapi/
Joyogrand, Malang, Mon', Oct' 28, 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H