Tuduhan yang dilontarkan Abah Anton terkait adanya "pemelintiran demokrasi" dan intimidasi terhadap timnya dan masyarakat mencerminkan adanya keresahan terkait praktik-praktik yang dinilai tidak sehat dalam Pilkada Kota Malang.
Beberapa poin penjelas
Pernyataan Abah Anton mengindikasikan kekhawatiran proses Pilkada tidak berlangsung secara adil dan bebas, karena ada dugaan manipulasi yang mencederai prinsip demokrasi. Jika benar ada institusi atau pihak yang menggunakan kekuatan mereka untuk merugikan satu paslon, hal ini bertentangan dengan asas demokrasi yang bebas, adil, dan setara. Kondisi seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada serta menimbulkan persepsi negatif tentang kredibilitas lembaga pemilu dan pemerintahan.
Abah Anton juga menyebut adanya intimidasi yang dialami oleh tim Paslon Abadi serta masyarakat pendukungnya. Intimidasi bisa berbentuk ancaman, tekanan fisik, maupun psikologis yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik seseorang atau menghalangi kampanye. Jika dibiarkan, ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dan mempengaruhi hasil Pilkada dengan cara yang tidak sah. Dalam perspektif hukum, intimidasi dan tindakan yang memanipulasi suara pemilih adalah pelanggaran terhadap hak politik warga.
Karena Abah Anton tidak menyebutkan bukti secara gamblang, tuduhan ini tetap memerlukan investigasi yang mendalam dan obyektif oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga independen lainnya. Jika ada bukti nyata atas tuduhan intimidasi dan manipulasi, langkah selanjutnya adalah mengamankan bukti tersebut dan melaporkannya ke instansi yang berwenang untuk mencegah eskalasi masalah.
Pernyataan seperti ini, meskipun tanpa bukti konkret, dapat memperkuat loyalitas pendukung paslon dan bahkan menarik simpati dari pihak yang netral. Pada saat yang sama, tuduhan adanya intimidasi dan kecurangan bisa mendorong sebagian masyarakat untuk meragukan integritas proses pemilu. Jika tidak segera ada langkah konkret, narasi semacam ini bisa memperburuk iklim demokrasi di Kota Malang dan memperkuat kesan adanya pihak yang mengendalikan pemilihan secara tidak sehat.
Mengingat adanya pembatasan publikasi debat dan ruang publik yang terbatas, media dapat memainkan peran penting dalam menyiarkan laporan dan investigasi independen terkait tuduhan ini. Hal ini juga bisa membantu meningkatkan akuntabilitas serta menekan upaya manipulasi oleh pihak yang diduga melakukan kecurangan.
Secara keseluruhan, untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil, baik KPUD, Bawaslu, maupun elemen masyarakat harus terus memantau dan menginvestigasi setiap laporan kecurangan atau intimidasi. Klarifikasi yang transparan jelang debat kedua yad akan sangat membantu warga Kota Malang dalam menentukan pilihan secara rasional, tanpa rasa takut atau tekanan.
Saat ini Tim Paslon Abadi sedang mengumpulkan bukti terkait keterlibatan dan ketidaknetralan institusi yang dimaksud. Â Ia menegaskan ketidaknetralan institusi dalam pengkondisian salah satu paslon, rakyat sudah menyampaikan kepadanya. Dan sekarang Anton lagi mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan dan ketidaknetralan instansi tersebut. Masalahnya apakah yang dimaksud Abah Anton ini adalah KPUD Kota Malang itu sendiri, atau Paslon No 01 Wahyu Hidayat yang dalam hal ini telah mengekspose dirinya secara berlebihan di media Tempo beberapa waktu lalu, karena merasa KIM plus ada di belakangnya. Kalau Paslon No 02 yaitu Herry-Ganis takkan sejauh itu.
Pernyataan Abah Anton mengenai dugaan pengkondisian oleh sebuah institusi yang tidak netral, yang diduga mendukung salah satu pasangan calon, mencerminkan ketegangan yang kerap terjadi dalam kontestasi politik lokal, terutama di tengah dinamika Pilkada Kota Malang.
Beberapa faktor penjelas yang relevan