Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impeachment Presiden Versi Rocky Gerung

28 Agustus 2024   17:44 Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:47 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan ini dapat diperdebatkan dan bergantung pada interpretasi hukum dan politik yang berlaku

Seperti yang telah dijelaskan di muka, "impeachable" berarti ada tindakan atau perilaku yang bisa dijadikan alasan untuk memulai proses impeachment. Dalam konteks ini, Rocky Gerung mungkin mengacu pada adanya tindakan atau kebijakan Jokowi yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pelanggaran serius atau penyalahgunaan kekuasaan, maka timbul aksi besar-besaran yang diklaimnya sebagai impeachable untuk sang Presiden.

Dasar Hukum Impeachment

Di Indonesia, impeachment atau pemakzulan presiden diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B. Untuk memakzulkan presiden, diperlukan tuduhan presiden telah melakukan "pelanggaran hukum" (seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara) atau "perbuatan tercela" (seperti moralitas yang buruk). Proses ini juga harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai apakah tuduhan tersebut memiliki dasar hukum.

Selanjutnya, jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengadakan sidang dan memutuskan pemakzulan. Dan, keputusan ini membutuhkan mayoritas suara yang signifikan di MPR.

Untuk memulai proses pemakzulan, harus ada bukti konkret yang menunjukkan Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela sesuai dengan ketentuan konstitusi. Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi dari lembaga negara terkait bukti semacam itu.

Aksi massa dan protes di berbagai daerah seperti di Yogyakarta, Semarang, Malang, dan Surabaya menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah. Namun, hal ini belum cukup sebagai dasar untuk memakzulkan seorang presiden tanpa bukti pelanggaran hukum atau prosedur yang jelas.

Pernyataan Rocky Gerung lebih merupakan pandangan politik yang mencerminkan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan keresahan masyarakat. Ia menyampaikan ada kemungkinan presiden untuk dimakzulkan, bukan berarti ada dasar hukum yang kuat untuk itu saat ini.

Dalam sistem demokrasi, pendapat seperti ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan perdebatan politik. Namun, untuk menjadi sebuah proses formal, diperlukan langkah-langkah hukum dan prosedural yang jelas.

Pendapat Rocky Gerung bahwa Jokowi "impeachable" untuk dimakzulkan merupakan opini politik yang tidak serta merta berarti ada dasar hukum yang kuat untuk proses pemakzulan saat ini. Impeachment memerlukan prosedur yang ketat dan bukti yang kuat sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Ceracau politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun