Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impeachment Presiden Versi Rocky Gerung

28 Agustus 2024   17:44 Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:47 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Impeachment Law To Impeach Corrupt President Or Politician. (Sumber : shutterstock.com).

Impeachment Presiden Versi Rocky Gerung

Belum lama ini Rocky Gerung ngoceh "pakai otak" katanya tentang peluang memakzulkan Presiden Jokowi. Buntutnya terjadi debat brutal antara Rocky Gerung Vs Qadari dari Indo Barometer. Emang segampang itu, bantah Qadari.

Karena ketidakmengertian Rocky tentang apa yang diucapkannya, tapi tetap ngotot bahwa dialah yang terpakar soal debat apapun, kendati dalam pembuktian akademis nanti, ternyata Rocky hanya menggunakan falsifikasi perdebatan kusir.

Impeachable dan impeachment

Impeachable merupakan kata sifat (adjective) dalam bahasa Inggeris, yang berarti "dapat dimakzulkan" atau "layak untuk dimakzulkan." Digunakan untuk menggambarkan tindakan atau perilaku seseorang, biasanya pejabat publik, yang dianggap cukup serius untuk dipertimbangkan sebagai alasan untuk memulai proses impeachment. Misalnya, "an impeachable offense" (tindak pidana yang dapat dimakzulkan).

Sedangkan Impeachment adalah kata benda (noun) dalam bahasa Inggeris, yang mengacu pada proses formal yang dilakukan oleh badan legislatif (seperti parlemen atau kongres) untuk menuduh seorang pejabat publik melakukan pelanggaran serius, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pengkhianatan, atau korupsi.

Impeachment adalah langkah pertama dalam prosedur yang dapat mengarah pada pengadilan politik dan, jika terbukti bersalah, dilakukan pemecatan dari jabatan. Impeachment sendiri tidak berarti otomatis pemecatan; setelah impeached, pejabat yang bersangkutan harus menjalani persidangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya.

"Impeachable" adalah sifat suatu tindakan yang bisa menyebabkan impeachment. "Impeachment" adalah proses resmi yang dilakukan untuk menuduh dan mungkin memecat seorang pejabat publik.

Aksi besar-besaran

Aksi massa besar-besaran belum lama ini di DPR Jakarta dan di daerah seperti di Yogya, Semarang, Malang, Surabaya dll, mengindikasikan Presiden Jokowi "impeachable" untuk dimakzulkan, kata Rocky Gerung.

Pandangan ini dapat diperdebatkan dan bergantung pada interpretasi hukum dan politik yang berlaku

Seperti yang telah dijelaskan di muka, "impeachable" berarti ada tindakan atau perilaku yang bisa dijadikan alasan untuk memulai proses impeachment. Dalam konteks ini, Rocky Gerung mungkin mengacu pada adanya tindakan atau kebijakan Jokowi yang dianggap oleh sebagian orang sebagai pelanggaran serius atau penyalahgunaan kekuasaan, maka timbul aksi besar-besaran yang diklaimnya sebagai impeachable untuk sang Presiden.

Dasar Hukum Impeachment

Di Indonesia, impeachment atau pemakzulan presiden diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B. Untuk memakzulkan presiden, diperlukan tuduhan presiden telah melakukan "pelanggaran hukum" (seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara) atau "perbuatan tercela" (seperti moralitas yang buruk). Proses ini juga harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai apakah tuduhan tersebut memiliki dasar hukum.

Selanjutnya, jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengadakan sidang dan memutuskan pemakzulan. Dan, keputusan ini membutuhkan mayoritas suara yang signifikan di MPR.

Untuk memulai proses pemakzulan, harus ada bukti konkret yang menunjukkan Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela sesuai dengan ketentuan konstitusi. Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi dari lembaga negara terkait bukti semacam itu.

Aksi massa dan protes di berbagai daerah seperti di Yogyakarta, Semarang, Malang, dan Surabaya menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah. Namun, hal ini belum cukup sebagai dasar untuk memakzulkan seorang presiden tanpa bukti pelanggaran hukum atau prosedur yang jelas.

Pernyataan Rocky Gerung lebih merupakan pandangan politik yang mencerminkan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan keresahan masyarakat. Ia menyampaikan ada kemungkinan presiden untuk dimakzulkan, bukan berarti ada dasar hukum yang kuat untuk itu saat ini.

Dalam sistem demokrasi, pendapat seperti ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan perdebatan politik. Namun, untuk menjadi sebuah proses formal, diperlukan langkah-langkah hukum dan prosedural yang jelas.

Pendapat Rocky Gerung bahwa Jokowi "impeachable" untuk dimakzulkan merupakan opini politik yang tidak serta merta berarti ada dasar hukum yang kuat untuk proses pemakzulan saat ini. Impeachment memerlukan prosedur yang ketat dan bukti yang kuat sesuai dengan konstitusi Indonesia.

Ceracau politik

Insan politik now semakin banyak menceracau soal politik secara sok teu, ntah itu dalam acara talkshow TV, Radio, dalam aneka opini di berbagai medsos dan di ruangan konvensi yang sejuk di sejumlah hotel. Itu semua adalah budaya kontemporer Indonesia dalam berkomunikasi sosial sekarang, sebagaimana halnya tampilan Rocky Gerung di TVOne belum lama ini.

Masalahnya apakah sarana seperti ini dapat diintegrasikan secara politis untuk melakukan aksi bahwa Presiden layak dimakzulkan.

Hai Rocky, mengintegrasikan sarana-sarana ini secara politis untuk melakukan aksi pemakzulan terhadap presiden adalah hal yang kompleks dan membutuhkan lebih dari sekadar opini atau percakapan publik.

Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan

1. Fungsi sarana komunikasi publik

Talkshow, radio, opini di media sosial, dan diskusi di ruang konvensi berfungsi sebagai platform untuk mengedukasi, menginformasikan, dan membentuk opini publik. Ini adalah bagian penting dari demokrasi karena memungkinkan masyarakat untuk mendiskusikan berbagai isu, termasuk kebijakan pemerintah, perilaku pejabat publik, dan kondisi sosial-politik.

Sarana komunikasi ini dapat memobilisasi opini publik, membangun kesadaran, dan mempengaruhi persepsi masyarakat tentang suatu isu, seperti pemakzulan presiden.

2. Dampak dan keterbatasan opini publik

Meskipun opini publik yang terbentuk melalui media dan forum diskusi dapat memberikan tekanan politik yang kuat, hal itu tidak secara langsung dapat dimanfaatkan untuk memakzulkan seorang presiden. Pemakzulan adalah proses hukum dan politik yang diatur oleh konstitusi dan memerlukan dasar hukum yang kuat.

Contoh tekanan opini publik yang kuat pernah terjadi, seperti pada reformasi 1998 yang berujung pada mundurnya Presiden Soeharto. Namun, konteks sejarah, situasi politik, dan kekuatan massa yang besar pada saat itu sangat berbeda dengan kondisi saat ini.

3. Proses hukum dan konstitusional dalam pemakzulan

Pemakzulan di Indonesia bukan hanya masalah opini publik atau tekanan politik. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemakzulan presiden membutuhkan alasan yang sah menurut konstitusi, yaitu pelanggaran hukum (korupsi, pengkhianatan, dll) atau perbuatan tercela. Proses ini juga harus melalui tahapan formal di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Karenanya, meskipun sarana komunikasi dapat memainkan peran dalam memobilisasi opini publik, tidak ada mekanisme langsung untuk mengintegrasikan opini publik dari berbagai sarana ini menjadi langkah pemakzulan tanpa adanya proses hukum yang sesuai.

4. Potensi pengaruh sarana komunikasi terhadap proses politik

Sarana-sarana ini bisa berperan sebagai "pressure group" atau kelompok penekan yang dapat mempengaruhi kebijakan, langkah-langkah legislator, atau bahkan keputusan partai politik. Jika tekanan publik yang dihasilkan cukup kuat dan terkoordinasi, hal itu bisa mempengaruhi sikap dan keputusan politisi atau partai di DPR.

Untuk mengintegrasikan berbagai sarana ini secara efektif, perlu adanya koordinasi yang lebih terorganisir di antara kelompok masyarakat sipil, intelektual, aktivis, dan media untuk membangun argumen hukum yang kuat dan mendesak legislator untuk memulai proses pemakzulan.

5. Risiko fragmentasi dan disinformasi

Komunikasi politik yang tersebar di berbagai sarana bisa menjadi tidak terarah, terfragmentasi, atau bahkan mengandung disinformasi. Hal ini dapat melemahkan tujuan atau kampanye politik, termasuk kampanye pemakzulan.

Karenanya, penting untuk memastikan diskusi politik yang terjadi memiliki dasar informasi yang akurat, objektif, dan berdasarkan bukti.

Sarana komunikasi seperti talkshow TV, radio, opini di media sosial, dan diskusi di hotel dapat mempengaruhi opini publik dan memberikan tekanan politik. Namun, untuk mengintegrasikannya secara politis dalam upaya pemakzulan presiden, perlu ada bukti hukum yang kuat, prosedur konstitusional yang jelas, dan koordinasi yang terorganisir antara berbagai elemen masyarakat. Opini publik yang kuat dan terarah dapat memainkan peran dalam proses politik, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur hukum formal yang diperlukan untuk pemakzulan.

Demikian sekelebatan respon terhadap gerungan Rocky yang tak pernah berhenti itu. Ciaoo ..

Joyogrand, Malang, Wed', August 28, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun