Sementara itu, penasihat Presiden Arab-Palestina Mahmoud Abbas, Riad Maliki, menyebut kasus tersebut sebagai "momen penting bagi Arab-Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional." Ia menyatakan negara-negara lain kini harus "menegakkan kewajiban yang jelas" yang digariskan oleh pengadilan. "Tidak boleh ada tindakan apa pun ... untuk mendukung pendudukan ilegal Israel."
Itulah tekanan internasional terhadap Israel yang dimaksud oleh kantor perdana menteri Israel.
Bias Hakim dan proses hukum
Pandangan Micah Halpern sangatlah kritis terhadap badan internasional tersebut, serta menyoroti bias politik yang sangat-sangat terasa dalam proses hukum yang dilakukan oleh ICJ dan PBB terhadap Israel.
Halpern mengkritik ketua hakim ICJ, Nawaf Salam, karena dianggap memiliki sejarah bias terhadap Israel. Dia mencatat rekam jejak Salam sebagai duta besar Lebanon di PBB yang sering mengutuk tindakan Israel.
Kritikannya tentang bias hakim sangatlah relevan dalam konteks netralitas hukum. Dalam sistem hukum internasional, integritas dan ketidakberpihakan hakim adalah krusial untuk menjaga kepercayaan semua pihak terhadap hasil putusan. Kritik ini menunjukkan perlunya lebih banyak transparansi dan objektivitas dalam penunjukan hakim dalam kasus yang sangat sensitif dan berpotensi kontroversial seperti ini.
Halpern menyebut keputusan ICJ sebagai "sandiwara keadilan" karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pengadilan tersebut hanyalah memberikan saran.
ICJ memiliki peran sebagai badan penasehat dalam banyak kasus, terutama yang berkaitan dengan pendapat hukum dan bukan sengketa antar negara. Keputusan ICJ ini tidak mengikat secara hukum, tetapi hanya membawa bobot moral sepihak yang diharap dapat mempengaruhi opini internasional dan kebijakan negara-negara terkait. Lihat misalnya Indonesia dan Malaysia yang sudah seperti cacing kepanasan, bahkan China tiba-tiba menjelma seakan Nabi dengan menggandeng Fatah dan Hamas di kedua sisinya.
Argumen kedaulatan
Israel menolak putusan ICJ dengan menegaskan hak historis dan legal mereka atas wilayah yang dipermasalahkan, seperti Yerusalem, Yudea, dan Samaria (Tepi Barat).