UN Watch adalah organisasi non-pemerintah yang independen, yang memiliki mandat untuk memantau Perserikatan Bangsa-Bangsa. UN Watch merilis beberapa pernyataan yang dibuat oleh Salam saat menjabat sebagai duta besar.
Pada tahun 2008, Salam menyampaikan pidato yang menuduh "organisasi Yahudi teroris" melakukan "pembantaian terorganisasi." Pada tahun 2015, ia menyebut Israel sebagai "Kemenangan pilihan rasis dan kolonialis yang mencolok". Opini itu dipostingnya di Twitter.
Pada bulan Juni 2015, ia mencuitkan "#PendudukanIsrael di #Gaza & #TepiBarat: ULANG TAHUN YANG BURUK BAGI ANDA - 48 TAHUN PENDUDUKAN". Ia juga menulis "Israel harus menghentikan kekerasan dan mengakhiri pendudukan" dan "menggambarkan para pengkritik kebijakan Israel sebagai antisemit adalah upaya untuk mengintimidasi dan mendiskreditkan mereka, yang kami tolak."
Salah satu alasan Israel tidak mengakui Mahkamah Internasional, kata Halpern, Â adalah karena hakim utama ICJ, dalam perkara melawan Israel, secara terang-terangan dan tanpa malu-malu, bias terhadap Israel. Itulah salah satu alasan Israel tidak mengakui ICJ.
Sisi baik dari putusan terhadap Israel ini, satu-satunya unsur positif dalam sandiwara keadilan ini, adalah Mahkamah Internasional tersebut tidak memiliki kekuasaan apa pun, tegas Halpern. Mahkamah ini adalah pengadilan pengucap fatwa. Dan kasus terhadap Israel ini diajukan atas usulan Arab-Palestina --- yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan, oleh karena itu, tidak memiliki kedudukan hukum.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres-lah yang membawa kasus ini ke ICJ atas nama Arab-Palestina. Guterres kini akan membawa kembali keputusan ICJ ke Majelis Umum yang, sebagai catatan, seperti ICJ, juga tidak memiliki kewenangan.
Sidang Umum tidak lebih dari sekadar kelompok yang beranggotakan 193 negara yang mengeluarkan resolusi. Tidak mengherankan, banyak dari resolusi tersebut ditujukan terhadap Israel.
Majelis Umum, tanpa diragukan lagi, meloloskan lebih banyak resolusi anti-Israel daripada resolusi terhadap negara lain mana pun di seluruh dunia.
Pemerintah Israel mengeluarkan kecaman yang dapat diprediksi atas putusan tersebut. Kemudian Yerusalem menambahkan bahwa proses hukum yang dilakukan Arab-Palestina merupakan taktik untuk memberikan tekanan internasional kepada Israel agar memaksakan penyelesaian politik atas konflik yang hanya dapat diselesaikan secara diplomatis.
Israel mengatakan keputusan ini akan merusak proses perdamaian, sebuah proses yang telah terhenti selama lebih dari satu dekade.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor perdana menteri Israel berbunyi : "Bangsa Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri - tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, dan tidak di tanah leluhur kami di Yudea dan Samaria atau yang sering disebut sebagai tepi barat ... Keputusan palsu di Den Haag itu takkan pernah mendistorsi kebenaran sejarah ini dan dengan demikian legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kami tidak dapat diganggu gugat."