Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prabowo-Gibran Sah Menjadi RI-1 dan RI-2

22 April 2024   18:27 Diperbarui: 22 April 2024   18:47 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nepotisme terjadi ketika seorang individu dalam posisi kekuasaan memberikan keuntungan atau kesempatan kepada anggota keluarganya secara tidak adil. Jika tuduhan nepotisme diajukan, harus ada bukti bahwa Gibran mendapat posisi cawapres karena hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, bukan karena prestasi atau kompetensi pribadi.

Jika MK memutuskan tidak ada bukti nepotisme, ini berarti pencalonan Gibran dilakukan melalui proses yang transparan dan kompetitif, ini menunjukkan dia dipilih berdasarkan merit dan dukungan politik, bukan semata-mata karena hubungan keluarga.

Cawe-cawe politik mengacu pada campur tangan atau intervensi Presiden Jokowi dalam politik untuk keuntungan pribadi atau keluarga. Tuduhan ini harus didukung oleh bukti bahwa Presiden menggunakan posisinya untuk mempengaruhi elektoral secara tidak adil.

Keputusan MK untuk menolak tuduhan nepotisme dan cawe-cawe politik menunjukkan proses hukum telah mengikuti prosedur yang benar dan bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tsb. Ini penegasan bahwa keputusan politik telah dibuat sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang mengubah batas usia minimal calon wakil presiden. Sebelumnya, batas usia minimal untuk posisi tersebut adalah 40 tahun. Namun, putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai cawapres, asalkan memiliki pengalaman tertentu, misalnya sebagai kepala daerah.

MK adalah lembaga tertinggi dalam urusan konstitusional di Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, artinya tidak bisa dianulir begitu saja. Jika pencalonan Gibran sesuai dengan putusan ini, maka tidak ada pelanggaran hukum atau etika dalam hal batas usia.

Secara keseluruhan, jika proses hukum dan etika diikuti dengan benar, maka pencalonan Gibran tidak melanggar aturan konstitusi atau prinsip etika. Sementara kritik terhadap kebijakan atau keputusan politik dapat tetap muncul, namun putusan MK yang sudah ditetapkan harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat.

Akhirnya, kita sadar bahwa sidang MK kali ini tentang PHPU mengingatkan kita bahwa proses pendewasaan demokrasi di negeri ini masih akan berlanjut, karena bagaimanapun putusan MK kali ini telah mewarning kita agar memperbaiki UU tentang Pemilu, termasuk bagaimana meningkatkan kualitas KPU, Bawaslu dan DKPP.

Joyogrand, Malang, Mon', Apr' 22, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun