Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prabowo-Gibran Sah Menjadi RI-1 dan RI-2

22 April 2024   18:27 Diperbarui: 22 April 2024   18:47 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembacaan Putusan MK tentang PHPU Pilprees 2024. Foto : Amelia Rahima Sari Via nasional.tempo.co

Prabowo-Gibran Sah Menjadi RI-1 dan RI-2

Sidang pembacaan putusan atas gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden hari ini Senin 22 April 2024 digelar di gedung MK (Mahkamah Konstitusi).

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU.

Para pemohon PHPU yakni Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga terlihat dalam persidangan, termasuk KPU, Bawaslu dan Tim Pembela Paslon 02 Prabowo-Gibran juga ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan PHPU di MK.

Pembacaan putusan masih terus berlangsung. Belum sampai separuh jalan, MK telah menegaskan tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran tak terbukti, termasuk cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti

Juga tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat Cawapres bagi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres dari pihak terkait. Hasil verifikasi dan penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon capres-cawapres tahun 2024.

Suasana di ruang sidang MK hening ketika itu, karena begitu dibuka  Ketua MK sudah mengingatkan agar suasana sidang dijaga ketertibannya saat pembacaan putusan, dan tak boleh ada interupsi selama pembacaan putusan.

Saya sempat menonton live Kompas TV mulai Pk. 09.00 dan berhenti menonton kl Pk 12.45. Ketika kembali ke live sidang itu, saya berdecak kagum, karena pihak pemohon maupun pihak terkait benar-benar tertib menyimak jalannya persidangan.

Di akhir sidang, ada dissenting opinion 3 hakim - dari 8 Hakim MK - yang punya pendapat berbeda bahwa harus ada pemilihan suara ulang di sejumlah propinsi, dan mengakui ada kesalahan etik terkait putusan 90 MK dst, yang menurut kata akhir dari Bambang Widjojanto dan Refly Harun, bahwa MK sedang menulis Sejarah untuk kejayaan Demokrasi Indonesia di masa yad dari ketiga hakim itu.

Dissenting opinion sebetulnya sudah ada sejak ada Hakim yang berbeda pendapat ketika Ketua MA Anwar Usman membuat putusan 90 yang dipandang sebagai Keputusan yang Nepotis. Siapa dia kalau bukan Saldi Isra. Sedangkan 2 hakim lainnya adalah Eny Nurbaningsih dan seorang Hakim alumnus Undip.

Sementara Tim Pembela Paslon 02, Yusril dan Otto hanya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak bahwa Keputusan MK meski ada dissenting opinionnya tapi tak ada kata-kata yang mendiskualifikasi Paslon 02 atau salah satunya. Dengan demikian hampir semua dalil pemohon ditolak oleh MK, dan Paslon 02 sah sudah menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Hanya Hotman yang sedikit keras dengan mengatakan dissenting opinion itu mengecewakan karena MK jadi memperluas kewenangannya dengan mengakui Bansos ada korelasinya dengan electoral. Itu sesungguhnya tugas Bawaslu dan bukan tugas MK. Tapi sudahlah namanya saja Dissenting Opinion.

Sebagaimana diketahui, kalangan yang antipati terhadap kemenangan Paslon 02, H+1-2-3-4 usai persidangan MK, seperti Bambang Widjojanto, Refly Harun, bahkan Rocky Gerung yang katanya independen tapi sayangnya Rocky justeru sangat nyinyir terhadap kemenangan Paslon 02, apalagi Tim Pembelanya, mereka begitu bersemangat bahwa permohonan mereka akan dikabulkan MK.

Yang terjadi justeru belum separuh jalan bukti-bukti yang diajukan pemohon berguguran satu per satu. Bawaslu ternyata leading dalam pembuktian. Mereka terbukti bekerja keras dalam mensukseskan Pilpres 2024. Setiap bukti dari pemohon selalu gugur diperhadapkan dengan pembuktian sebenarnya dari Bawaslu, seperti misalnya penurunan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali, atau salah nyoblos di Malaysia yang tidak dilaporkan ke KPPS setempat.

Netizen pun turut ramai membahas pembacaan putusan MK. CNBC Indonesia memonitor bagaimana moving averages di platform X. Kata kunci Mahkamah Konstitusi merajai trending topic dengan menghimpun lebih dari 3.600 tweet.

Komentar netizen yang dihimpun CNBC Indonesia antara lain Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan 01 dan 03; Prabowo-Gibran menang sah; Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa ada abuse of power dan nepotisme dalam pencalonan Gibran; MK tak temukan korelasi Bansos dengan kenaikan suara di Pilpres 2024; Sampai sini paham ya tidak ada partai politik yang menolak saat KPU gunakan putusan MK soal batasan umur saat KPU rapat dengan DPR RI, dan tidak ada calon yang protes saat pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024, semua setuju, dst dst.

Para awak pers yang mengejar Presiden Jokowi untuk merespon sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Seperti biasa Presiden santai saja bahwa itu adalah wilayahnya MK, demikian Jokowi usai meninjau lokasi panen jagung di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dilihat dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pagi ini.

Sebelum secara marathon membaca putusan MK itu, para Hakim Konstitusi tentu telah melakukan pemeriksaan mendalam atas argumen dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua pihak. Saat pembacaan putusan masih berlangsung, terlihat banyak dalil yang diajukan oleh pihak pemohon berguguran, karena pemohon tidak dapat menyodorkan bukti yang cukup kuat dan valid. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh kekurangan dalam menginterpretasikan hukum atau kurangnya dasar hukum yang kuat untuk mendukung klaim mereka.

Jika ada ketentuan hukum yang jelas yang menjadi dasar keputusan, maka argumen yang bertentangan dengan ketentuan tsb cenderung tidak diterima.

Para analist independen telah memperkirakan gugatan akan ditolak karena melihat kelemahan dalam bukti atau argumen hukum yang diajukan. Penolakan gugatan bukan berarti hak-hak pihak pemohon diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa MK telah melakukan evaluasi yang mendalam dan obyektif untuk memastikan bahwa putusan dibuat sesuai dengan hukum dan konstitusi.

Juga tidak terbukti adanya Nepotisme Presiden Jokowi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Soebianto, termasuk juga tidak ada bukti cawe-cawe politik Presiden Jokowi terhadap Prabowo Soebianto selaku Paslon 02

Penting disini untuk melihat konteks hukum dan bukti yang ada. Dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Prabowo Soebianto, dan juga tuduhan cawe-cawe politik Presiden Jokowi, dapat ditilik beberapa hal yang bisa menjelaskan mengapa tuduhan tsb tidak terbukti:

Nepotisme terjadi ketika seorang individu dalam posisi kekuasaan memberikan keuntungan atau kesempatan kepada anggota keluarganya secara tidak adil. Jika tuduhan nepotisme diajukan, harus ada bukti bahwa Gibran mendapat posisi cawapres karena hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, bukan karena prestasi atau kompetensi pribadi.

Jika MK memutuskan tidak ada bukti nepotisme, ini berarti pencalonan Gibran dilakukan melalui proses yang transparan dan kompetitif, ini menunjukkan dia dipilih berdasarkan merit dan dukungan politik, bukan semata-mata karena hubungan keluarga.

Cawe-cawe politik mengacu pada campur tangan atau intervensi Presiden Jokowi dalam politik untuk keuntungan pribadi atau keluarga. Tuduhan ini harus didukung oleh bukti bahwa Presiden menggunakan posisinya untuk mempengaruhi elektoral secara tidak adil.

Keputusan MK untuk menolak tuduhan nepotisme dan cawe-cawe politik menunjukkan proses hukum telah mengikuti prosedur yang benar dan bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan tsb. Ini penegasan bahwa keputusan politik telah dibuat sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah putusan yang mengubah batas usia minimal calon wakil presiden. Sebelumnya, batas usia minimal untuk posisi tersebut adalah 40 tahun. Namun, putusan ini memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai cawapres, asalkan memiliki pengalaman tertentu, misalnya sebagai kepala daerah.

MK adalah lembaga tertinggi dalam urusan konstitusional di Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, artinya tidak bisa dianulir begitu saja. Jika pencalonan Gibran sesuai dengan putusan ini, maka tidak ada pelanggaran hukum atau etika dalam hal batas usia.

Secara keseluruhan, jika proses hukum dan etika diikuti dengan benar, maka pencalonan Gibran tidak melanggar aturan konstitusi atau prinsip etika. Sementara kritik terhadap kebijakan atau keputusan politik dapat tetap muncul, namun putusan MK yang sudah ditetapkan harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat.

Akhirnya, kita sadar bahwa sidang MK kali ini tentang PHPU mengingatkan kita bahwa proses pendewasaan demokrasi di negeri ini masih akan berlanjut, karena bagaimanapun putusan MK kali ini telah mewarning kita agar memperbaiki UU tentang Pemilu, termasuk bagaimana meningkatkan kualitas KPU, Bawaslu dan DKPP.

Joyogrand, Malang, Mon', Apr' 22, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun