Sementara Tim Pembela Paslon 02, Yusril dan Otto hanya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak bahwa Keputusan MK meski ada dissenting opinionnya tapi tak ada kata-kata yang mendiskualifikasi Paslon 02 atau salah satunya. Dengan demikian hampir semua dalil pemohon ditolak oleh MK, dan Paslon 02 sah sudah menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Hanya Hotman yang sedikit keras dengan mengatakan dissenting opinion itu mengecewakan karena MK jadi memperluas kewenangannya dengan mengakui Bansos ada korelasinya dengan electoral. Itu sesungguhnya tugas Bawaslu dan bukan tugas MK. Tapi sudahlah namanya saja Dissenting Opinion.
Sebagaimana diketahui, kalangan yang antipati terhadap kemenangan Paslon 02, H+1-2-3-4 usai persidangan MK, seperti Bambang Widjojanto, Refly Harun, bahkan Rocky Gerung yang katanya independen tapi sayangnya Rocky justeru sangat nyinyir terhadap kemenangan Paslon 02, apalagi Tim Pembelanya, mereka begitu bersemangat bahwa permohonan mereka akan dikabulkan MK.
Yang terjadi justeru belum separuh jalan bukti-bukti yang diajukan pemohon berguguran satu per satu. Bawaslu ternyata leading dalam pembuktian. Mereka terbukti bekerja keras dalam mensukseskan Pilpres 2024. Setiap bukti dari pemohon selalu gugur diperhadapkan dengan pembuktian sebenarnya dari Bawaslu, seperti misalnya penurunan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali, atau salah nyoblos di Malaysia yang tidak dilaporkan ke KPPS setempat.
Netizen pun turut ramai membahas pembacaan putusan MK. CNBC Indonesia memonitor bagaimana moving averages di platform X. Kata kunci Mahkamah Konstitusi merajai trending topic dengan menghimpun lebih dari 3.600 tweet.
Komentar netizen yang dihimpun CNBC Indonesia antara lain Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan 01 dan 03; Prabowo-Gibran menang sah; Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa ada abuse of power dan nepotisme dalam pencalonan Gibran; MK tak temukan korelasi Bansos dengan kenaikan suara di Pilpres 2024; Sampai sini paham ya tidak ada partai politik yang menolak saat KPU gunakan putusan MK soal batasan umur saat KPU rapat dengan DPR RI, dan tidak ada calon yang protes saat pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024, semua setuju, dst dst.
Para awak pers yang mengejar Presiden Jokowi untuk merespon sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Seperti biasa Presiden santai saja bahwa itu adalah wilayahnya MK, demikian Jokowi usai meninjau lokasi panen jagung di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, dilihat dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pagi ini.
Sebelum secara marathon membaca putusan MK itu, para Hakim Konstitusi tentu telah melakukan pemeriksaan mendalam atas argumen dan bukti-bukti yang disampaikan oleh kedua pihak. Saat pembacaan putusan masih berlangsung, terlihat banyak dalil yang diajukan oleh pihak pemohon berguguran, karena pemohon tidak dapat menyodorkan bukti yang cukup kuat dan valid. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh kekurangan dalam menginterpretasikan hukum atau kurangnya dasar hukum yang kuat untuk mendukung klaim mereka.
Jika ada ketentuan hukum yang jelas yang menjadi dasar keputusan, maka argumen yang bertentangan dengan ketentuan tsb cenderung tidak diterima.
Para analist independen telah memperkirakan gugatan akan ditolak karena melihat kelemahan dalam bukti atau argumen hukum yang diajukan. Penolakan gugatan bukan berarti hak-hak pihak pemohon diabaikan, tetapi menunjukkan bahwa MK telah melakukan evaluasi yang mendalam dan obyektif untuk memastikan bahwa putusan dibuat sesuai dengan hukum dan konstitusi.
Juga tidak terbukti adanya Nepotisme Presiden Jokowi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Soebianto, termasuk juga tidak ada bukti cawe-cawe politik Presiden Jokowi terhadap Prabowo Soebianto selaku Paslon 02
Penting disini untuk melihat konteks hukum dan bukti yang ada. Dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Prabowo Soebianto, dan juga tuduhan cawe-cawe politik Presiden Jokowi, dapat ditilik beberapa hal yang bisa menjelaskan mengapa tuduhan tsb tidak terbukti: