Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menimbang Hak Angket di Telunjuk Ganjar Pranowo

22 Februari 2024   17:26 Diperbarui: 22 Februari 2024   18:47 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi roadmap Hak Angket menuju gedung DPR-MPR. Foto : gatra.com

Menimbang Hak Angket di Telunjuk Ganjar Pranowo

Transfer kekuasaan sudah dekat memang, tapi tak dekat-dekat amat. Yang paling dekat adalah deadline hasil penghitungan suara KPU, yi sekitar 20 Maret yad.

Di tengah kekaguman kita bahwa kekuasaan baik-baik saja. Sikon masyarakat pun dalam keadaan baik-baik saja. Dalam keadaan seperti itu, seorang Ganjar Pranowo yang tadinya banyak berguru kepada Presiden Jokowi, dan suka, meminjam istilah Batak, "mangellem", yang artinya angkat-angkat telor yang penting kebagian, tiba-tiba menarik trigger yang rupanya sudah dipegangnya sejak pencoblosan capres usai 14 Pebruari lalu.

Trigger dimaksud adalah Hak Angket DPR. Jenis Hak seperti apa itu. Megawati tak mungkin menyarankannya. Paling jauh itu hanya perasaan gundah-gulana seorang Ganjar Pranowo, alumnus UGM, pernah 2 periode menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, dan pernah jadi Gubernur Jateng hingga 2 periode, sehingga pada puncaknya dicipriskan yang kemudian kesohor sebagai Paslon No 03 Ganjar-Mahfud. Sayangnya, gagal, termasuk Paslon No 01 Anies-Muhaimin.yang juga gagal. Keduanya dikanvaskan Paslon No 02 Prabowo-Gibran hanya dalam satu putaran saja.

Hak Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap : 1. Pelaksanaan suatu undang-undang. Melakukan peninjauan dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi pelaksanaan suatu undang-undang. Apakah pelaksanaan undang-undang tsb telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; 2. Kebijakan pemerintah. Melakukan peninjauan dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah. Apakah kebijakan pemerintah tsb telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat penggunaan Hak Angket al harus terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menduga ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket diiajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR atau 1/5 dari jumlah anggota DPR. Usul diajukan secara tertulis dan berisi alasan yang jelas, dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, diputuskan dengan persetujuan minimal 50%+1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Panitia Angket (Pansus) akan dibentuk apabila usul disetujui. Pansus bertugas untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan kepada pejabat pemerintah, ahli dan pihak terkait lainnya, melakukan pemeriksaan dokumen, penggeledahan, dan penyitaan.

Laporan Pansus diisampaikan kepada Rapat Paripurna DPR berisi hasil penyelidikan dan rekomendasi. Tindak Lanjut Laporan Pansus berupa rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan; melakukan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang dan tindak lanjut lainnya yang dianggap perlu.

Di tengah cecaran Ganjar bahwa Hak Angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Jika DPR tak siap dengan Hak Angket, Ganjar akan mendorong penggunaan Hak Interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024. Dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Partai pengusung dapat mengusulkan Hak Angket di DPR. Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP.

Soal cecaran Ganjar di atas, respon Presiden Jokowi singkat saja bahwa usulan itu merupakan hak berdemokrasi. Sementara pasangan Prabowo-Gibran tak terlalu menggubrisnya. Lain halnya dengan Anies-Muhaimin yang tetap bersuara sumbang, mungkin lantaran banyak dikecam sana-sini karena gagal beroleh dukungan yang signifikan di kandang Nahdliyin Jatim.

Adakah efek trigger yang ditarik Ganjar itu. Kalau dalam film koboi wild west katakanlah Jesse James, begitu Jesse sang legenda menarik trigger, tentu gang-nya akan berhamburan keluar seraya menarik trigger masing-masing, hingga dar der dor ala koboi wild west pun ramai dan musuh jatuh bergelimpangan everywhere.

Apa kata Jimly Asshiddiqie : waktunya tak cukup brow untuk direalisasikan. Bayangkan, hanya 8 bulan lagi. Manalah sempat. Ini hanya gertak politik saja.

Jimly menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang dirugikan. Selalu ada tuduhan kecurangan, padahal kecurangan itu ada everywhere dan menguntungkan semua paslon. Ada kasus yang menguntungkan paslon 01, menguntungkan paslon 02, dan menguntungkan paslon 03.

Maka untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu, yi KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ini hanya terjadi di Indonesia.

Meski sudah diwanti-wanti itu tak mudah bahkan boleh dibilang hanya cari penyakit. Tapi Ganjar bersikukuh jika DPR tak siap dengan Hak Angket, dia akan mendorong penggunaan Hak Interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024. Ganjar bahkan mendorong Anies Baswedan turut mendukung digulirkannya Hak Angket ini di DPR.

Klaim kecurangan dalam pemilu tak sekadar dinamika politik. Saat ada kandidat atau pihak yang merasa kalah, mereka akan mencoba untuk meragukan hasil dan menuduh adanya kecurangan. Hal ini boleh jadi strategi politik yang tak piawai-piawai amat untuk mendapatkan dukungan publik, mempertahankan basis pemilih, atau menciptakan keraguan terhadap legitimasi pemerintah.

Ganjar lupa bahwa klaim kecurangan itu harus diperiksa dan diverifikasi secara cermat oleh lembaga-lembaga yang berwenang, seperti KPU dan Bawaslu. Jika terdapat bukti konkret dan substansial terkait pelanggaran atau kecurangan, maka proses hukum harus diikuti agar masalah tsb dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Mungkinkah Hak Angket versi Ganjar yang sedang gundah-gulana itu akan berhasil. Benar, itu adalah hak politik Ganjar sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi. Tapi kalau partai pengusungnya hanya PDIP dan PPP, sementara pengusung Anies-Cak Imin yi Nasdem dan PKS, meski sedang diojok-ojok via sang paslon. Itupun saya pikir belum tentu mau.

Dengan konstelasi politik yang rapi jali begini semua bisa diakomodasi dan semua dipersilakan berpendapat bebas asal tak main lempar-lempar batu sembunyi tangan sebagaimana kaum radikal sengit beberapa waktu lalu, saya pikir Ganjar si gundah-gulana hanya melampiaskan rasa kesalnya kepada Presiden Jokowi yang telah melepasnya begitu saja.

Tapi refleksi balik dong, ada apa dengan dirimu selama ini, mulai dari penolakan inkonstitusional seperti Piala U-20, padahal dikau adalah Gubernur Jateng bawahan Presiden RI, dan lain-lain yang tak perlu disebut disini, sampai semua orang tahu bahwa di kandang Banteng sendiri dikau dapat dikalahkan telak dalam Pilpres 2024.

Asal tau, pengajuan Hak Angket melalui DPR merupakan salah satu cara hukum untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Bukan digaungkan karena adanya perasaan gundah-gulana tak berdasar, tapi harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan keberlanjutan demokrasi.

Pentingnya membuktikan atau membantah klaim kecurangan melalui jalur hukum adalah agar proses demokratis tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokratis dapat dipertahankan.

Mengajukan Hak Angket di DPR merupakan proses yang melibatkan pertimbangan politik dan dukungan dari berbagai pihak di dalam parlemen. Meskipun Ganjar mendukung dan mendorong Anies untuk turut mendukung Hak Angket, keberhasilan usulan tsb tetap tergantung pada banyak faktor, termasuk dukungan politik di DPR.

Apakah hak angket ini dapat dilaksanakan atau tidak sangat tergantung pada dinamika politik di DPR dan kekuatan mayoritas atau koalisi yang ada di dalamnya. Faktor-faktor seperti dukungan fraksi-fraksi partai politik, persepsi umum terhadap kebutuhan penyelidikan, dan tuntutan publik dapat mempengaruhi apakah hak angket ini akan diterima atau tidak.

Selain itu, pelaksanaan Hak Angket juga harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku di DPR. Diperlukan suara mayoritas anggota DPR untuk menyetujui usulan Hak Angket. Adalah musykil, Ganjar dan Anies dapat bekerjasama dengan anggota DPR dari berbagai fraksi untuk membangun dukungan politik untuk itu.

Dalam sistem kekuasaan di Indonesia, di mana terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, perlu dijaga agar mekanisme seperti Hak Angket tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik semata.

Kondisi sistem kekuasaan yang baik-baik saja harus dijaga agar proses demokratis tetap berlangsung dengan baik dan mendapatkan dukungan masyarakat. Bukannya mencoba-coba trigger ala Jesse James. Itu mah koboi jadul yang tak diperlukan lagi sekarang.

Lihat :

https://news.detik.com/pemilu/d-7203044/jokowi-respons-ganjar-yang-dorong-hak-angket-dpr-terkait-pilpres

https://news.detik.com/pemilu/d-7204938/jimly-soal-hak-angket-pilpres-yang-diusulkan-ganjar-cuma-gertak-aja#

https://www.gatra.com/news-593239-pemilu-2024-koalisi-masyarakat-sipil-desak-dpr-gunakan-hak-angket-soal-pemilu.html

Joyogrand,Malang, Thu', Febr' 22, 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun