Asal tau, pengajuan Hak Angket melalui DPR merupakan salah satu cara hukum untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu. Bukan digaungkan karena adanya perasaan gundah-gulana tak berdasar, tapi harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan keberlanjutan demokrasi.
Pentingnya membuktikan atau membantah klaim kecurangan melalui jalur hukum adalah agar proses demokratis tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga demokratis dapat dipertahankan.
Mengajukan Hak Angket di DPR merupakan proses yang melibatkan pertimbangan politik dan dukungan dari berbagai pihak di dalam parlemen. Meskipun Ganjar mendukung dan mendorong Anies untuk turut mendukung Hak Angket, keberhasilan usulan tsb tetap tergantung pada banyak faktor, termasuk dukungan politik di DPR.
Apakah hak angket ini dapat dilaksanakan atau tidak sangat tergantung pada dinamika politik di DPR dan kekuatan mayoritas atau koalisi yang ada di dalamnya. Faktor-faktor seperti dukungan fraksi-fraksi partai politik, persepsi umum terhadap kebutuhan penyelidikan, dan tuntutan publik dapat mempengaruhi apakah hak angket ini akan diterima atau tidak.
Selain itu, pelaksanaan Hak Angket juga harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku di DPR. Diperlukan suara mayoritas anggota DPR untuk menyetujui usulan Hak Angket. Adalah musykil, Ganjar dan Anies dapat bekerjasama dengan anggota DPR dari berbagai fraksi untuk membangun dukungan politik untuk itu.
Dalam sistem kekuasaan di Indonesia, di mana terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, perlu dijaga agar mekanisme seperti Hak Angket tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik semata.
Kondisi sistem kekuasaan yang baik-baik saja harus dijaga agar proses demokratis tetap berlangsung dengan baik dan mendapatkan dukungan masyarakat. Bukannya mencoba-coba trigger ala Jesse James. Itu mah koboi jadul yang tak diperlukan lagi sekarang.
Lihat :