Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Masalah Kampanye dan Demisioner

26 Januari 2024   18:16 Diperbarui: 26 Januari 2024   18:22 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 300 : Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301 : Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302 : (1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti; (2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye; (3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304 : Selain itu, UU Pemilu juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini termuat dalam Pasal 304. Berikut isinya : (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara; (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : (a) sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; (b) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; (c) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah propinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan (d) fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; (3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 305 : Selanjutnya, pada Pasal 305 dijelaskan mengenai penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Berikut isi lengkap Pasal 305 : (1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional; (2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat satu tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden; (3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN; (5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Meski sudah sebenderang itu, toh publik melalui elite politik tetap memandang tak etis apabila Presiden ikut berkampanye untuk salah satu kandidat Pilpres 2024.

Pandangan mengenai etika dan proporsionalitas partisipasi Presiden dalam kampanye tentu bervariasi tergantung pada perspektif dan nilai-nilai individu atau kelompok.

Jika UU Pemilu dan hukum terkait memperbolehkan presiden untuk terlibat dalam kampanye, maka partisipasinya dapat dianggap sesuai dengan hukum. Legalitas dan konstitusionalitas tindakan presiden dapat diukur berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa orang boleh jadi melihat partisipasi presiden dalam kampanye sebagai tidak etis karena presiden diharapkan menjaga netralitasnya sebagai pemimpin negara.

Etika politik mempertimbangkan keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi, dan beberapa berpendapat bahwa presiden seharusnya tidak memihak calon tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun