Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jokowi Tak Ada Tuh di Balik Keputusan MK

17 Oktober 2023   17:05 Diperbarui: 17 Oktober 2023   17:11 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu memang berbeda dengan putusan sebelumnya yakni gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga dibacakan pada hari itu juga.

Ketiga putusan itu ditolak oleh MK, padahal petitumnya sama yakni meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tsb yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara -- Lih nasional.tempo.co dalam https://tinyurl.com/yq5m7s3w

Pusaran politik

Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tsb seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga mereka terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo, demikian statement Waka MK Saldi Isra atas kontroversi putusan MK itu.

Dan perubahan sikap drastis hakim-hakim MK terjadi setelah Ketua MK Anwar Usman ikut rapat pembahasan gelombang kedua. Padahal pada rapat pembahasan gelombang pertama, 6 hakim sudah sepakat menolak.

Menjadi terang-benderang semuanya sekarang, mengapa harus begitu. Ya Pilpres 2024, dimana dalam tempo dekat ini para capres akan mendaftarkan diri beserta cawapresnya, termasuk di antaranya putera sulung Jokowo Gibran Rakabuming Raka yang konon diisukan akan berpasangan dengan Prabowo, dimana usia Gibran sekarang 36 tahun.

Sementara frasa "pernah atau sedang menjadi kepala daerah" itu sangat sumir. Artinya orang < 40 tahun yang baru sekelebatan menjabat sebagai kepala daerah sudah eligible untuk nyapres-nyawapres.

Dalam konteks ini, MK telah mempertaruhkan masa depan bangsa. Benar-benar suatu keputusan yang dibuat hanya untuk mengakomodir satu orang itu saja.

Fesbuker Meilanie Buitenzorgie yang terkenal kritis itu berharap semoga PDIP tidak tergoda untuk memasangkan Gibran dengan Ganjar, hanya demi menang Pilpres. Masalahnya, Pilpres adalah soal bagaimana kita mempersiapkan masa depan bangsa, dan bukan cuma sekedar urusan menang-kalah, demikian Meilanie dari arah IPB Bogor sana -- Lih Meilanie Buitenzorgie dalam https://tinyurl.com/yu2mj2b5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun