Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menimbang Pemilu Serentak dan Sistem Presidential Sekarang

22 November 2022   17:17 Diperbarui: 24 November 2022   11:17 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019). (Foto: KOMPAS/YUNIADHI AGUNG)

Angka ini kemungkinan masih bisa bertambah sejauh parpol yang keberatan dapat menang melawan keputusan KPU, sebab pendaftaran sudah usai 14 Agustus 2022 lalu. 

Total sebanyak 40 parpol sudah mendaftar dan hanya 9 yang berhasil lolos, sementara parpol parlemen tak perlu lagi diverifikasi sesuai ketentuan. Tapi akan tahu rasa begitu terkapar KO dalam pemilu serentak 2024 yad.

Syarat parpol ikut pemilu

Persyaratan parpol bisa mengikuti pemilu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat-syarat tsb menurut pasal 173 UU 7/2017 adalah berstatus badan hukum, sesuai dengan UU memiliki kepengurusan di seluruh propinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di propinsi ybs; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota ybs; 

menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.

Nantinya, itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Syaratnya terasa berat memang, Tapi itulah evolusi peraturan pemilu di Indonesia. Semua aturan harus disesuaikan dengan dinamika zaman.

Misalnya aturan tentang gender yang menyaratkan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. So, kalau ada yang gugur dari verrifikasi administratif. Ya jelas bukan salah bunda mengandung, tapi salah e dewe.

Parliamentary threshold

Rumah Pemilu 2024. Foto : rumahpemilu.org
Rumah Pemilu 2024. Foto : rumahpemilu.org

Kompetisi parpol ke depan ini semakin ketat dengan diberlakukannya parliamentary threshold sebesar 4 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun