Angka ini kemungkinan masih bisa bertambah sejauh parpol yang keberatan dapat menang melawan keputusan KPU, sebab pendaftaran sudah usai 14 Agustus 2022 lalu.Â
Total sebanyak 40 parpol sudah mendaftar dan hanya 9 yang berhasil lolos, sementara parpol parlemen tak perlu lagi diverifikasi sesuai ketentuan. Tapi akan tahu rasa begitu terkapar KO dalam pemilu serentak 2024 yad.
Persyaratan parpol bisa mengikuti pemilu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat-syarat tsb menurut pasal 173 UU 7/2017 adalah berstatus badan hukum, sesuai dengan UU memiliki kepengurusan di seluruh propinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di propinsi ybs; memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota ybs;Â
menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
Nantinya, itu dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
Syaratnya terasa berat memang, Tapi itulah evolusi peraturan pemilu di Indonesia. Semua aturan harus disesuaikan dengan dinamika zaman.
Misalnya aturan tentang gender yang menyaratkan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat. So, kalau ada yang gugur dari verrifikasi administratif. Ya jelas bukan salah bunda mengandung, tapi salah e dewe.
Kompetisi parpol ke depan ini semakin ketat dengan diberlakukannya parliamentary threshold sebesar 4 persen.