Mohon tunggu...
Parista Kristina Tina
Parista Kristina Tina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I am the first child of two siblings, I went to elementary school at SD 1 Marawan Lama, I went on to junior high school at SMPN 3 Dusun Utara, after that I continued my education again at SMKN 1 Raren Batuah, majoring in Computer and Network Engineering, and now I am taking a Bachelor's degree at the University's Faculty of Economics and Business. Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi, Konsep Dasar, Perbedaan Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Konvensional serta Pentingnya Ekonomi Kreatif Perlu Dikembangkan

17 September 2023   23:16 Diperbarui: 17 September 2023   23:19 1583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Definisis Ekonomi Kreatif

Secara umum ekonomi kreatif merupakan suatu kapasitas yang berbasis pada pengetahuan, kreativitas, gagasan dan sumber daya manusia untuk menciptakan atau memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.

Namun di bawah ini pendapat para ahli mengenai apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif, antara lain:

1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah industri yang timbul dan tercipta dari seperangkat sumber produksi utama, yaitu kreativitas dan keterampilan setiap individu serta dapat menciptakan lapangan kerja atau meningkatkan kesejahteraan. melalui hasilnya. bekerja dan menggunakan kekuatan kreativitas dan penemuan.

2. Kementerian Perdagangan RI

Menurut Kementerian Perdagangan RI, ekonomi kreatif merupakan gabungan dari banyak faktor yang bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan kreatif yang disertai dengan kapasitas atau daya saing, persaingan sumber daya manusia, persaingan dengan sumber-sumber "energi terbarukan".

3. UNCTAD

UNCTAD atau singkatan dari United Nations Conference on Trade and Development meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah konsep ekonomi yang dikembangkan atas dasar aset kreatif yang dapat menghasilkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi internasional.

Dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif adalah suatu metode atau konsep produksi dan distribusi, menghasilkan atau mendistribusikan barang dan jasa dengan menggunakan nalar dan disertai tindakan kreatif yang penuh dengan gagasan dan pemikiran, pengetahuan yang baik dan sumber daya manusia yang berkualitas. cukup agar barang atau jasa dapat bersaing di pasar dan dampaknya tercermin dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian itu sendiri.

B. Konsep Dasar Ekonomi Kreatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun