A. Definisis Ekonomi Kreatif
Secara umum ekonomi kreatif merupakan suatu kapasitas yang berbasis pada pengetahuan, kreativitas, gagasan dan sumber daya manusia untuk menciptakan atau memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.
Namun di bawah ini pendapat para ahli mengenai apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif, antara lain:
1. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa ekonomi kreatif adalah industri yang timbul dan tercipta dari seperangkat sumber produksi utama, yaitu kreativitas dan keterampilan setiap individu serta dapat menciptakan lapangan kerja atau meningkatkan kesejahteraan. melalui hasilnya. bekerja dan menggunakan kekuatan kreativitas dan penemuan.
2. Kementerian Perdagangan RI
Menurut Kementerian Perdagangan RI, ekonomi kreatif merupakan gabungan dari banyak faktor yang bertujuan untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan melalui berbagai kegiatan kreatif yang disertai dengan kapasitas atau daya saing, persaingan sumber daya manusia, persaingan dengan sumber-sumber "energi terbarukan".
3. UNCTAD
UNCTAD atau singkatan dari United Nations Conference on Trade and Development meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah konsep ekonomi yang dikembangkan atas dasar aset kreatif yang dapat menghasilkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi internasional.
Dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif adalah suatu metode atau konsep produksi dan distribusi, menghasilkan atau mendistribusikan barang dan jasa dengan menggunakan nalar dan disertai tindakan kreatif yang penuh dengan gagasan dan pemikiran, pengetahuan yang baik dan sumber daya manusia yang berkualitas. cukup agar barang atau jasa dapat bersaing di pasar dan dampaknya tercermin dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian itu sendiri.
B. Konsep Dasar Ekonomi Kreatif