e) Periodisasi Kepemimpinan
Periodesasi kepemimpinan HKBP, terutama 5 (lima) pimpinan, MPS, Praeses, MPSD, Parhalado Ressort dan Fungsionaris Huria/ jemaat, selama 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali periode.
Periodesasi kepemimpinan saat ini adalah tahun 2020 sd 2024, dan akan berakhir bulan Desember 2024 ini, dan di Acara Sinode Agung (batak, Sinode Godang) salah satu agenda rapat adalah pemilihan Ephorus, Sekretaris Jenderal, 3 (tiga) kepala departemen dan 33 Praeses yang baru, untuk periode tahun 2024 sd 2028.
3. Sistem Pemilihan Pimpinan HKBPÂ
        Pemilihan Pimpinan HKBP selama ini sangat/paling demokratis, karena dilakukan dengan sistem Voting tertutup (1 peserta rapat memiliki 1 suara). Surat  Keputusan Ephorus HKBP, No. 879/I.08/I/2023 tanggal 1 Januari 2023, tentang Aturan dan Peraturan (AP) HKBP setelah amandemen ke-empat, termuat di dalamnya tentang Rapat tingkat Jemaat/huria, Rapat tingkat Ressort, Rapat Tingkat Distrik sampai Rapat Tingkat Pusat.
a) Rapat tingkat jemaat/huria.
Salah satu rapat tingkat jemaat/huria adalah Rapat Pelayan Tahbisan (batak, rapat parhalado partohonan), dimana salah satu agenda rapat adalah memilih majelis perbendaharaan, sekretaris, bendahara, dewan-dewan dan seksi-seksi yang ada di tingkat jemaat/huria. Pelaksanaan rapat ini, sudah dimulai bulan april 2024 yang lewat, dan sistem pemilihan pada umumnya dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, walaupun masih banyak menggunakan voting tertutup untuk memilih personil-personil di dalamnya.
b) Rapat tingkat ressort.
Ada 11 (sebelas) agenda/tugas rapat tingkat ressort, diantaranya :
- Â memilih 1 (satu) orang utusan ressort dari penetua/jemaat ke sinode agung,
- Â memilih 2 (dua) orang utusan ke sinode distrik dari penetua dan anggota jemaat,
- Â memilih sekretaris merangkap bendahara ressort,
- Â memilih Badan Audit Ressort, dsb.
Pelaksanaan rapat ini, sudah dimulai bulan april sd mei 2024 yang lewat, dan sistem pemilihan ada yang melakukan Voting tertutup dan ada juga ressort melakukan dengan musyawarah dan mufakat untuk memilih personil-personil di dalamnya.
Rapat tingkat ressort ini, sudah mulai ada gesekan diantara penetua/ruas dan pendeta ressort, terutama yang melakukan pemilihan dengan voting tertutup. Kenapa ada gesekan?, kemungkinan karena utusan-utusan ini, memiliki hak suara untuk menentukan calon praeses, personil MPSD, MPS dan Badan Audit distrik di sinode distrik, bahkan utusan sinode agung, memiliki hak suara untuk menentukan 5 (lima) orang Pimpinan tertinggi HKBP dan 33 Praeses HKBP di Sinode agung.