Saya mendadak berubah menjadi anak 'roker' alias rombongan kereta dalam bulan terakhir ini. Alhasil, aktivitas di Kompasiana tercinta ini pun berkurang drastis.Â
Produktivitas menurun yang berdampak langsung pada pendapatan K-Rewards. Gagal menembus deretan penerima Gopay bulan Februari. Dicoret dari penerima deviden hasil RUPS Admin Kompasiana.
Merasa ada yang kurang bila tidak mendapat transferan Gopay dari Kompasiana, kali ini saya berusaha menyempatkan diri untuk menayangkan sebuah artikel yang mudah-mudahan memperoleh tempat di tribun Pilihan, syukur-syukur Headline.Â
Artikel ini mungkin saja sudah banyak dibahas di berbagai media, terutama mereka yang sangat peduli terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ingat, baik belum tentu benar, dan benar belum tentu baik. Keduanya wajib melekat dan beriringan.
"Tempat Duduk Prioritas, Diperuntukan Khusus", begitulah isi pengumuman yang tertulis pada plang cukup besar yang ditempatkan di seluruh stasiun kereta api di Jabodetabek. Pengumuman yang sama juga kerap diberitahukan awak masinis ketika kereta sedang melaju. Bahwa ada tempat khusus prioritas untuk wanita hamil, ibu membawa balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Mereka ini adalah kelompok yang wajib diprioritaskan.
Sekilas, tak ada yang keliru dengan pengumuman itu. Namun bila diperhatikan, ada yang kurang di sana yakni huruf 'K' pada kata "Diperuntukan". Seharusnya, penulisan yang benar adalah "Diperuntukkan" dengan dua huruf 'K' yang berdekatan. Di sini, kata "untuk" mendapat imbuhan di-kan. Itu karena bahasa Indonesia memang tidak mengenal imbuhan di-an. Contoh: abadi menjadi diabadikan, selesai menjadi diselesaikan, dan seterusnya. Bukan diabadian atau diselesaian, kan?
Karena papan pengumuman itu sudah pasti diproduksi massal, kesalahan penulisan pun akan sama di stasiun yang satu dengan stasiun berikutnya. Sama-sama menuliskan "Diperuntukan".
Contoh keliru lainnya menggunakan dua huruf 'K' adalah ketika sebuah rumah ingin disewakan. Pemilik kemudian menempelkan pengumuman di depan rumahnya: "Dikontrakan". Lagi-lagi, ini merupakan penulisan yang salah karena huruf  "K" masih kurang satu lagi. Seharusnya, "Dikontrakkan".
Lagipula, menurut saya, penggunaan kata "Diperuntukkan" meski tetap menggunakan dua huruf "K" rasanya kurang tepat juga. Tak lain karena kata 'untuk' pada dasarnya adalah kata sambung, bukan kata dasar. Kelasnya sama dengan kata sambung 'dan', 'yang' atau 'di' sehingga harus dituliskan dengan huruf kecil bukan huruf besar. Kecuali, seluruhnya memang dituliskan menggunakan huruf besar.
Kalau mau, lebih baik menggunakan kata "Diutamakan" atau "Dikhususkan" atau biar lebih singkat "Khusus untuk". Jadi pengumumannya menjadi berbunyi: "Tempat Duduk Prioritas, Diutamakan/Dikhususkan untuk".
Apabila menggunakan kata "Diutamakan", maka penumpang non prioritas bisa juga menempati tempat duduk tersebut ketika tidak ada penumpang lain yang berstatus prioritas. Berbeda dengan kata "Dikhususkan" maka seluruh penumpang non prioritas dilarang duduk meski di saat bersamaan tak ada satupun penumpang yang menyandang status prioritas. Namanya juga kursi khusus, tidak boleh diganggu gugat.