Rawan Diblokir di Era Belanja Online
Bila belajar dari kasus ini, maka bisa disimpulkan fenomena transaksi belanja online yang marak belakangan ini menjadi sangat rawan. Artinya, rekening milik kita bisa saja sewaktu-waktu diblokir bank karena rekan bertransaksi kita terlibat judi online. Masalahnya, siapa yang tahu kalau rekan bisnis kita pernah atau sedang berjudi online?
Misalnya, si A pernah atau sedang berjudi online dan menggunakan salah satu rekening bank miliknya untuk keperluan pembayaran atau pengiriman hadiah judi. Kemudian di saat bersamaan, si A juga berbelanja barang dari toko online milik si B. Lalu si A mentransfer pembayaran barang melalui rekening 'judi online' tadi kepada rekening milik si B. Transaksi selesai.
Tanpa tahu apa-apa tentang latar belakang si A, maka rekening bank milik si B sangat mungkin diblokir bank atas permintaan kepolisian. Maka si B pun harus repot berurusan dengan kepolisian hanya karena ulah si A.
Kemudian, bagaimana kita tahu kalau si A sedang terlibat judi online atau tidak? Di situlah letak persoalannya. Maka yang perlu dilakukan hanyalah berhati-hati saat sedang bertransaksi online. Terlebih, merujuk kasus CNS, pemblokiran rekening dilakukan bank tanpa pemberitahuan lebih dulu oleh kepolisian maupun pihak bank seperti melalui telepon atau email. Surat pemberitahuan pemblokiran rekening akan dikirimkan pihak bank setelah rekening nasabah diblokir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H