Ini peringatan bagi seluruh pemilik rekening di bank. Walau Anda tak salah apa-apa, bisa saja rekening Anda tiba-tiba diblokir oleh pihak bank. Belum lagi terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pokoknya betul-betul repot. Kisah ini betul terjadi, bukan rekayasa apalagi hoaks.
Panas menyengat saat kami tiba di halaman parkir Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin pekan lalu. Mobil terpaksa berputar-putar selama kurang lebih 20 menit sembari berharap ada tempat parkir yang kosong. Syukur deh, ada satu mobil yang meninggalkan tempat parkir, aman parkiran! Saat itu saya sedang menemani saudara yang ingin melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kejadiannya begini. Pada akhir Desember 2018 lalu, saudara saya yang berinisial CNS mendapat sebuah 'job' sebagai penerjemah dari sebuah perusahaan. Honornya Rp 2,5 juta untuk sekali pekerjaan. Pada awal Januari 2019, CNS kemudian mendapat notifikasi adanya uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 2,5 juta. Klop, beres urusan.
Selama Januari ke Juli 2019, tak ada kejadian apapun. CNS juga tak mengutak-atik rekeningnya. Maklum, rekening itu tadinya hanya sebagai penampung gaji selama ia bekerja sebelum memutuskan untuk total sebagai ibu rumah tangga.
Barulah pada awal Agustus 2019 ia mengecek rekeningnya. Itu pun hanya karena ingin mentranfser sejumlah uang kepada rekannya. CNS kaget, kok ATM-nya tak bisa digunakan? Transaksi keluar alias transfer ternyata sudah tidak bisa, hanya bisa mengecek saldo saja.
Tak pikir panjang, CNS kemudian menghubungi layanan konsumen bank, yakni BCA. Oleh BCA, CNS kemudian diberitahukan bahwa rekening CNS memang sedang diblokir sementara. Hanya boleh mengecek saldo, menerima transfer, tetapi tidak bisa melakukan transfer. Kok bisa? Ternyata, rekening CNS diblokir karena diduga menerima aliran duit judi online. Pemblokiran itu dilakukan tertanggal 19 Agustus 2019.
Jelas saja CNS tak terima. Sebab ia merasa tidak pernah bertransaksi judi online. Oleh BCA, CNS kemudian diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih lanjut. Pada saat melapor ke kepolisian itulah semuanya terungkap. Bahwa duit Rp 2,5 juta yang diterima pada awal Januari 2019 ternyata ditransfer dari rekening pribadi. Bukan rekening perusahaan pemberi 'job' terjemahan.
Apesnya lagi, pengirim duit Rp 2,5 juta tersebut, yang menurut polisi berinisial YK, terlibat judi online. Sehingga, akun rekening yang mendapat transfer dari rekening atas nama YK untuk sementara berada di bawah penyelidikan polisi. Karena dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan permintaan pemblokiran sementara rekening CNS kepada pihak BCA.
Membuat Surat Pernyataan
Yakin tidak terlibat transaksi judi online dan sama sekali tak mengenal YK, polisi kemudian meminta CNS untuk menuliskan surat pernyataan. Isinya, bahwa CNS tidak mengenal YK dan juga tidak pernah terlibat judi online. Surat pernyataan itu diteken di atas materai Rp 6.000, disertai bukti-bukti berupa fotokopi buku tabungan dan rekening koran milik CNS.
Lalu kapan blokir rekening akan dibuka? Menurut polisi, tidak ada batas waktunya. Itu karena kasus serupa cukup banyak sehingga harus sabar menunggu. Permintaan pembukaan blokir rekening ke pihak bank akan dilakukan polisi secara kolektif. Artinya, menunggu pemilik rekening lain yang mengalami nasib serupa. Jadi kapan dong bisa dibuka blokirnya? Itu tadi, tak ada jawaban pasti.
Rawan Diblokir di Era Belanja Online
Bila belajar dari kasus ini, maka bisa disimpulkan fenomena transaksi belanja online yang marak belakangan ini menjadi sangat rawan. Artinya, rekening milik kita bisa saja sewaktu-waktu diblokir bank karena rekan bertransaksi kita terlibat judi online. Masalahnya, siapa yang tahu kalau rekan bisnis kita pernah atau sedang berjudi online?
Misalnya, si A pernah atau sedang berjudi online dan menggunakan salah satu rekening bank miliknya untuk keperluan pembayaran atau pengiriman hadiah judi. Kemudian di saat bersamaan, si A juga berbelanja barang dari toko online milik si B. Lalu si A mentransfer pembayaran barang melalui rekening 'judi online' tadi kepada rekening milik si B. Transaksi selesai.
Tanpa tahu apa-apa tentang latar belakang si A, maka rekening bank milik si B sangat mungkin diblokir bank atas permintaan kepolisian. Maka si B pun harus repot berurusan dengan kepolisian hanya karena ulah si A.
Kemudian, bagaimana kita tahu kalau si A sedang terlibat judi online atau tidak? Di situlah letak persoalannya. Maka yang perlu dilakukan hanyalah berhati-hati saat sedang bertransaksi online. Terlebih, merujuk kasus CNS, pemblokiran rekening dilakukan bank tanpa pemberitahuan lebih dulu oleh kepolisian maupun pihak bank seperti melalui telepon atau email. Surat pemberitahuan pemblokiran rekening akan dikirimkan pihak bank setelah rekening nasabah diblokir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H