Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Gunakan Jempolmu!

12 Oktober 2019   00:05 Diperbarui: 12 Oktober 2019   00:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat di Sekolah Minggu, dulu, lagu ini pasti kami nyanyikan bersama-sama: "Hati-hati gunakan tanganmu (2x), karena Bapa di Sorga selalu lihat ke bawah, hati-hati gunakan tanganmu". 

Saat memasuki lirik "tanganmu", semua serentak tepuk tangan dua kali. Sebagai pengingat kalau kita harus selalu hati-hati dengan kedua tangan, sebab ada Bapa di sorga yang setia mengawasi dari atas. Lagu itu tak hanya soal tangan, juga kaki dan mulut. Semuanya harus dijaga, tak boleh asal digunakan. Harus hati-hati.

Di era media sosial sekarang, lagu ini menjadi sangat relevan. Bahwa kita memang harus selalu hati-hati. Tidak boleh asal sembarangan. Mengetik status di media sosial tidak boleh dilandasi rasa kebencian membabi-buta terhadap seseorang terutama kepada pemerintah. 

Ada aturan. Kecuali kalau statusnya bernada 'happy-happy' semisal nongkrong di warung kopi atau liburan ke pantai.

Tapi kalau sudah menyangkut ke pribadi seseorang, lembaga, khususnya pemerintah sebaiknya ditahan dulu. Itu pun bukan berarti dilarang kritis kepada kinerja pemerintah. 

Boleh saja. Selama kritik disampaikan dengan elegan dan tanpa menyerang pribadi, semuanya sah-sah saja. Tidak ada yang larang. Justru di situlah salah satu nikmatnya era demokrasi. Bebas berpendapat walau ada aturan yang harus dipatuhi bersama.

Namun perlu diingat, kebebasan 'nyinyir' ke pemerintah itu hanya milik rakyat jelata. Yakni mereka yang sama sekali tidak terikat secara langsung terhadap pemerintahan. 

Kelompok inilah yang boleh dengan bebas mengkritik pemerintah. Sekeras apapun. Sekali lagi, mengkritik bukan memfitnah. Jika fitnah, masuk bui juga. Di sisi lain, pemerintah yang mendapat kritikan dari kelompok ini pun tidak boleh alergi, tetapi wajib mendengarkan kritikan mereka.

Sementara bagi TNI/Polri, PNS, dan Pegawai BUMN wajib hukumnya mendukung pemerintah yang sah. Apapun ceritanya. Sehingga kalau ada di antara kelompok ini yang tidak suka kepada pemerintah (Jokowi), wajib ditertibkan. 

Sebab menjadi aneh kalau kelompok yang seharusnya netral malah ikut-ikutan ke kelompok pengkritik. Itu tidak boleh. Menyalahi aturan.

Sebetulnya saya heran juga, kenapa sih ada oknum abdi negara yang malah terang-terangan 'membenci' pemerintah di ruang terbuka? Apakah mereka tidak sadar kalau sedang berada satu gerbong dengan pemerintahan yang sah? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun