Sementara dalam adat Karo, pengumpulan "pertama" sudah langsung dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah pertama yang berasal dari undangan pihak pengantin laki-laki.Â
Sementara kelompok kedua adalah pertama yang berasal dari undangan pengantin perempuan. Nah, pertama yang telah terkumpul akan menjadi milik sesuai kelompoknya. Dengan kata lain, masing-masing keluarga pengantin akan memperoleh "pertama".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!