Sebaliknya, dalam adat Karo, pihak pengantin perempuanlah yang berhak menentukan lokasi pernikahan. Sehingga tak jarang, "rebutan" lokasi pernikahan ini merupakan perdebatan alot ketika seorang lelaki Batak ingin mempersunting seorang wanita Karo.Â
Meski begitu, perbedaan penentuan lokasi ini, sejauh pengetahuan saya, belum pernah menjadi penghalang terwujudnya sebuah pesta pernikahan. Salah satu pihak biasanya akan mengalah.
Baca juga : Mengapa Ulos Batak Diselendangkan Sebelah Kanan?
2. Â Â Peran Pamoruan/Anak Bru
Pamoruan (Batak) atau Anak Bru (Karo) adalah sebutan bagi suami dan keluarganya dari keluarga pengantin laki-laki. Itu berarti, pamoruan maupun anak bru memiliki marga yang berbeda dengan pengantin laki-laki.
Dalam adat Batak, peran pamoruan sangat penting khususnya dalam urusan "seksi repot". Mereka inilah yang bertanggungjawab dalam segala urusan sebuah pesta, mempersiapkan agar pesta berjalan dengan sebaik-baiknya.Â
Adapun peran pihak keluarga laki-laki (suhut) adalah menjalankan ritual adat yang berkolaborasi dengan pihak laki-laki dari pengantin perempuan (hula-hula). Dalam adat Batak, pamoruan tidak mendapat fungsi sebagai "Raja Parhata" atau pihak yang bertanggungjawab atas prosesi adat dalam sebuah pesta.
Sementara dalam adat Karo, fungsi pamoruan yang dalam bahasa Karo disebut Anak Bru/Anak Beru tidak cukup hanya berperan sebagai seksi repot. Berbeda dengan Batak, anak bru di Karo juga bertugas sebagai "Raja Parhata" atau Perkata yang juga berkolaborasi dengan Perkata dari pihak pengantin perempuan.
3. Â Â Tumpak/Pertama
Dalam setiap pesta, tamu undangan lazim memberikan sebuah amplop berisi uang kepada pengantin maupun keluarganya. Nah, uang dalam amplop itu disebut "tumpak" dalam bahasa Batak dan "pertama" dalam bahasa Karo.
Dalam adat Batak, seluruh tumpak merupakan kewenangan dari keluarga pengantin laki-laki. Meskipun dalam beberapa kasus, tumpak itu bisa saja menjadi hak keluarga pengantin perempuan ketika yang menjadi "tuan rumah" pesta tersebut adalah pihak perempuan. Tumpak baik yang diberikan oleh tamu pengantin laki-laki maupun tamu pengantin perempuan, seluruhnya menjadi milik pengantin laki-laki.