Untuk menyebut beberapa, saat ini ada Suara Kita, Fajar Sikka, Komunitas Transpuan, dan kelompok-kelompok lain yang peduli pada nasib transpuan yang tersebar di kota-kota besar seluruh Indonesia. Bisa saja mereka yang ditentukan sebagai pihak yang disahkan untuk menerbitkan rekomendasi tersebut.
Tentang jenis kelamin yang harus dicantumkan pada data kependudukan -- karena 'nggak ada jenis kelamin transpuan sebagai pilihan -- diserahkan saja pada masing-masing berdasarkan pengakuan mereka untuk memilih apakah dicantumkan sebagai "perempuan" atau tetap sebagai "laki-laki".
Jika tidak demikian, tanpa terobosan yang berani dan berbeda, tetap saja masih ada manusia yang lahir dan besar di negeri ini yang seakan tidak diakui keberadaannya sebagai warga negara.Â
Padahal kita baru saja merayakan 77 tahun kemerdekaan, namun faktanya masih menyisakan kaum transpuan yang belum merasakan kemerdekaannya sebagai manusia utuh sepenuhnya dengan hak dan akses yang sepatutnya jadi perhatian pemangku kepentingan di NKRI yang sangat kita cintai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H