Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kutukan Golkar Pasca Reformasi: Hanya Bisa Jadi Partai Follower

6 Agustus 2023   12:47 Diperbarui: 8 Agustus 2023   15:26 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakmampuan Partai Golkar dalam membangun kekuatan poros atas koalisi untuk Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 disebabkan oleh beberapa faktor internal seperti isu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menggelinding untuk menggantikan Airlangga Hartarto dari ketua umum karena dianggap tidak mampu menggalang koalisi pilpres, atau dikarenakan faktor dugaan keterkaitan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. 

Faktor-faktor tersebut menyandera Partai Golkar dalam menentukan sikap politiknya dalam berkoalisi atau membangun koalisi dengan partai lain dalam menentukan capres dan cawapres pemilu 2024.

Dalam hal kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah dua kali memanggil Airlangga sebagai saksi, yakni pada tanggal 18 Juli 2023, namun mangkir. Dan panggilan kedua pada 24 Juli 2023 dengan pemeriksaan selama 12 jam (Kompas, 25/7).

Seperti diberitakan berbagai media, kasus korupsi izin ekspor CPO telah merugikan negara sebanyak Rp 6,47 triliun.

Selain tiga perusahaan yang dijadikan tersangka, Kejagung telah menjerat lima terpidana, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara. 

Selain itu, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Selain persoalan hukum, Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar juga dianggap gagal dalam menggalang Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang sebelumnya digagas Golkar, PAN, dan PPP. 

(Baca Selengkapnya: Koalisi dan Membaca Peluang Pencapresan)

Namun belakangan PPP menyatakan dukungan kepada Ganjar Pranowo dan PAN cenderung mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dengan menyodorkan nama Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai cawapres. Sementara Golkar sendiri hingga kini belum menentukan arah.

Golkar juga sempat bermanuver mendekati Ganjar dengan kehadiran Airlangga pada acara puncak peringatan bulan Bung Karno di Gelora Bung Karno (GBK) pada 24 Juni 2023 lalu, tetapi juga tampak mendekat dengan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun