Mohon tunggu...
Nova MaulanaAfrizal
Nova MaulanaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang konten kreator Instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kelebihan dan Kekurangan yang Tertulis dan Tidak Tertulis

29 November 2022   20:14 Diperbarui: 29 November 2022   20:31 3126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat sistem pembagian kekuasaan yang menjadikan setiap lembaga negara dapat melakukan pengawasan dan penyeimbangan satu sama lain sehingga dapat mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Selanjutnya Terdapat sistem demokrasi dengan banyak partai (Multi partai) sehingga suara rakyat dapat lebih terakomodasi dengan memperhatikan keberagamannya. Adanya penggunaan sistem demokrasi Pancasila sehingga setiap warga dapat terlibat dalam tahap-tahap kebijakan publik sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai dengan begitu baik. 

Diutamakannya persatuan dan kesatuan nasional serta asas kekeluargaan dalam penyelenggaraan negara. Dan terakhir , pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme musyawarah mufakat. Dengan mekanisme ini, akan ada banyak solusi bagi suatu masalah.

Selain memiliki beberapa kelebihan, ada pula beberapa kekurangan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Berikut beberapa kekurangan dari konstitusi yang berada dinegara Indonesia ini. Isi setiap ketentuan di dalam UUD 1945 terlalu singkat, sehingga pengaturan terhadap suatu masalah kurang lengkap dan kurang tegas, hal tersebut membuat kelemahan dari konstitusi itu sendiri.

Adanya kebebasan menyampaikan pendapat yang menyebabkan masyarakat bebas menyampaikan hal negatif. Porsi kekuasaan yang dimiliki oleh presiden sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan kesewenangan dalam beberapa hal. Kekuatan partai politik sangat mendominasi di kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sehingga memungkinkan kepentingan golongan lebih dibela, pembelaan pada kubu sendiri sering terjadi di kursi DPR. 

Terdapat beberapa ketentuan dalam pasal UUD yang maknanya tidak jelas atau dapat menimbulkan banyak penafsiran seperti masa jabatan presiden. Terakhir masa jabatan para menteri mengikuti kemauan presiden sehingga kabinet mudah goyah karena adanya perombakan cabinet, hal ini atas kekuasaan presiden itu sendiri jadi cabinet dapat berubah sesuai kemauan dan kehendak presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun