Mohon tunggu...
Nova MaulanaAfrizal
Nova MaulanaAfrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang konten kreator Instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kelebihan dan Kekurangan yang Tertulis dan Tidak Tertulis

29 November 2022   20:14 Diperbarui: 29 November 2022   20:31 3126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas tentang konstitusi, atau dalam pengertiannya adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya) atau undang-undang dasar suatu negara. Terdapat dua konstitusi, yang pertama tertulis dan yang kedua tidak tertulis. Disini penulis akan menjabarkan mulai yang pertama terlebih dahulu. 

Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada umumnya mempunyai konstitusi tertulis. Ada beberapa kelebihan yang terdapat pada sistem konstitusi tertulis ini.

Pertama, Undang-undang lebih besar kewibawaannya daripada konvensi. Kedua, Pelanggaran terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat. Untuk seorang hakim lebih gampang menafsirkan undng-undang daripada konvensi yang tidak tertulis.

Ketiga, Undang-undang dasar biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan, dan kadang-kadang sukar menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi. Keempat, Adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dan yang terakhir yakni, Konstitusi tidak tertulis atau konvensi, yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Pada konstitusi tertulis ini disisi lain memiliki banyak kelebihan tak dapat dipungkiri ada beberapa kekurangan yang ada. Berikut adalah beberapa kelemahan konstitusi tertulis, yang pertama Tidak cocok untuk sistem pemerintahan kesatuan. Kedua, Sifat kaku konstitusi tertulis mempersulit amandemen. 

Ketiga, Menunda fungsi pemerintahan. Tindakan pengadilan yang sering dan pernyataan tindakan pemerintah terburuk yang tidak konstitusional dapat menyebabkan keterlambatan pegawai pemerintah. Keempat, Ada masalah interpretasi, Ini akibat kekakuannya.

Kelima, Kecenderungan menimbulkan ketegangan politik. Konstitusi tertulis dapat menyebabkan ketidakpuasan terus-menerus terutama jika itu menguntungkan beberapa bagian negara. Dan yang terakhir, karena kesadaran yang ditimbulkannya terhadap hak-hak rakyat, hal itu dapat membawa tentang litigasi konstan (pergi ke pengadilan hukum lebih sering) antara orang-orang atau antara orang-orang dan pemerintah.

Selanjutnya konstitusi tidak tertulis memiliki beberapa sifat, yang pertama Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Kedua, Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar. Ketiga, diterima oleh seluruh rakyat. Dan terakhir yakni, Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar.

Ada beberapa contoh untuk konstitusi tidak tertulis ini yaitu konvensi di Indonesia. Yang pertama yakni, Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua, Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya. Terakhir yakni, Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. 

Akan tetapi sistem ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selama ini selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini adalah perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Kita lihat lebih dekat lagi dalam Kawasan negeri kita sendiri, ada beberapa kelebihan dan kekurangan pada konstitusi di Indonesia ini. Ada beberapa kelebihan dari konstitusi di Indonesia yang terus dipertahankan. Pelaksanaan berbagai jenis-jenis pemilu di Indonesia dengan berdasarkan asas-asas pemilu luberjurdil (langsung, umum, bebas, jujur, dan adil) sedangkan lembaga penyelenggara pemilu merupakan KPU atau Komisi Pemilihan Umum dengan dibantu oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun