Namun demikian, tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa kewenangan dan tugas DN-PIP tidak justru membatasi kebebasan berpendapat atau pluralitas dalam pemahaman Pancasila yang esensial dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pembentukan Struktur Organisasi: Badan Pengarah dan Badan Pelaksana
Usulan:Â
Prof. Jimly mengusulkan agar DN-PIP memiliki dua organ utama:
- Badan Pengarah yang bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan strategis pembinaan Pancasila.
- Badan Pelaksana yang bertugas untuk menjalankan kebijakan dan melaksanakan program-program pembinaan Pancasila.
Dalam konteks struktur kelembagaan, pemisahan antara Badan Pengarah dan Badan Pelaksana memberikan kejelasan dan keterpaduan dalam pembagian tugas, di mana Badan Pengarah akan bertanggung jawab pada pengambilan keputusan strategis, sedangkan Badan Pelaksana akan berfokus pada pelaksanaan kebijakan di tingkat operasional.
Catatan:
- Pemisahan ini memberikan struktur yang lebih efektif dan efisien, yang dapat menghindarkan tumpang tindih kewenangan antara perumusan kebijakan dan pelaksanaannya. Hal ini penting untuk menghindari birokratisasi yang tidak perlu serta memastikan bahwa implementasi kebijakan pembinaan Pancasila dilakukan dengan koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga terkait.
- Keberhasilan pembinaan Pancasila bergantung pada keberhasilan koordinasi antar lembaga negara, dan dengan adanya struktur yang jelas ini, sinergi antara lembaga negara yang lain akan lebih mudah terwujud.
Namun, komunikasi internal antara dua organ ini perlu dijaga agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan dan tujuan yang sama.
Kewenangan DN-PIP dalam Evaluasi dan Pengujian Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan
Usulan:Â
Prof. Jimly mengusulkan agar DN-PIP diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap perwujudan dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. DN-PIP juga diusulkan untuk menjadi pemohon pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dengan kewenangan untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Kewenangan Evaluasi dan Pengujian
Evaluasi Nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan:
Usulan ini mencerminkan sebuah langkah yang lebih terstruktur dan sistematis untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dibuat oleh negara mencerminkan dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sangat relevan mengingat bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, evaluasi normatif terhadap produk hukum tidak selalu dilakukan secara terkoordinasi.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!