Mohon tunggu...
Moh. Haris Lesmana (Alesmana)
Moh. Haris Lesmana (Alesmana) Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Mahasiswa Konsentrasi Hukum Tata Negara

Sarana Menyalurkan Pemikiran dan Keresahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Jimmly Asshiddiqie dalam Penguatan Kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

28 November 2024   15:51 Diperbarui: 28 November 2024   16:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Kelembagaan PIP (Sumber: ideogram.ai)

Pengujian Undang-Undang dan Peraturan di Bawah Undang-Undang:
Memberikan kewenangan kepada DN-PIP untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pancasila dapat mencegah terjadinya inkonsistensi atau penyimpangan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum. Pengujian yang dilakukan oleh DN-PIP akan bersifat terstruktur dan terprogram, dengan tujuan untuk menciptakan sistem perundang-undangan yang terpadu dan berbasis pada Pancasila.

Catatan:

  • Pengujian peraturan perundang-undangan oleh DN-PIP berpotensi menjaga kesinambungan antara ideologi negara dan produk hukum yang dihasilkan. Hal ini akan memperkuat legitimasi konstitusional Pancasila dalam hukum negara.
  • Namun, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan ini tidak digunakan untuk mengintervensi proses legislasi atau membatasi kebebasan berpendapat dalam pembentukan undang-undang. Sebaliknya, kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana mengatur mekanisme pengujian ini agar tidak menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan pembentukan perundang-undangan yang sah.

Pendekatan Omnibus Law dalam Pembentukan RUU BPIP

Usulan: 

Prof. Jimly mengusulkan penggunaan pendekatan omnibus law untuk mencakup perubahan dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan materi kebijakan normatif dalam RUU BPIP.

Pendekatan Omnibus Law

Pendekatan omnibus law memungkinkan adanya perubahan simultan terhadap banyak undang-undang yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk menyelaraskan dan mensinkronkan kebijakan dan regulasi di berbagai sektor. Dalam konteks RUU BPIP, pendekatan ini memungkinkan evaluasi hukum terhadap beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk UU Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Sistem Pendidikan Nasional, dan lainnya.

Pendekatan omnibus law memungkinkan adanya perubahan simultan terhadap banyak undang-undang yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk menyelaraskan dan mensinkronkan kebijakan dan regulasi di berbagai sektor. Dalam konteks RUU BPIP, pendekatan ini memungkinkan evaluasi hukum terhadap beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk UU Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Sistem Pendidikan Nasional, dan lainnya.

Catatan:

  • Keuntungan dari pendekatan omnibus adalah bahwa ia memungkinkan harmonisasi dan keterpaduan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembinaan Pancasila, yang selama ini terkesan terpisah-pisah dan tidak terkoordinasi dengan baik.
  • Namun, risiko dari omnibus law adalah potensi terjadinya ketidakseimbangan antara perubahan yang dilakukan dengan penyusunan dan pembahasan yang terburu-buru, yang dapat menimbulkan kesalahan teknis dalam perubahan substansi undang-undang.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun