Pengujian Undang-Undang dan Peraturan di Bawah Undang-Undang:
Memberikan kewenangan kepada DN-PIP untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pancasila dapat mencegah terjadinya inkonsistensi atau penyimpangan dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum. Pengujian yang dilakukan oleh DN-PIP akan bersifat terstruktur dan terprogram, dengan tujuan untuk menciptakan sistem perundang-undangan yang terpadu dan berbasis pada Pancasila.
Catatan:
- Pengujian peraturan perundang-undangan oleh DN-PIP berpotensi menjaga kesinambungan antara ideologi negara dan produk hukum yang dihasilkan. Hal ini akan memperkuat legitimasi konstitusional Pancasila dalam hukum negara.
- Namun, penting untuk menegaskan bahwa kewenangan ini tidak digunakan untuk mengintervensi proses legislasi atau membatasi kebebasan berpendapat dalam pembentukan undang-undang. Sebaliknya, kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
Namun, tantangan utamanya adalah bagaimana mengatur mekanisme pengujian ini agar tidak menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat dan pembentukan perundang-undangan yang sah.
Pendekatan Omnibus Law dalam Pembentukan RUU BPIP
Usulan:Â
Prof. Jimly mengusulkan penggunaan pendekatan omnibus law untuk mencakup perubahan dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan materi kebijakan normatif dalam RUU BPIP.
Pendekatan Omnibus Law
Pendekatan omnibus law memungkinkan adanya perubahan simultan terhadap banyak undang-undang yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk menyelaraskan dan mensinkronkan kebijakan dan regulasi di berbagai sektor. Dalam konteks RUU BPIP, pendekatan ini memungkinkan evaluasi hukum terhadap beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk UU Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Sistem Pendidikan Nasional, dan lainnya.
Pendekatan omnibus law memungkinkan adanya perubahan simultan terhadap banyak undang-undang yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk menyelaraskan dan mensinkronkan kebijakan dan regulasi di berbagai sektor. Dalam konteks RUU BPIP, pendekatan ini memungkinkan evaluasi hukum terhadap beberapa undang-undang yang berhubungan dengan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk UU Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Sistem Pendidikan Nasional, dan lainnya.
Catatan:
- Keuntungan dari pendekatan omnibus adalah bahwa ia memungkinkan harmonisasi dan keterpaduan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembinaan Pancasila, yang selama ini terkesan terpisah-pisah dan tidak terkoordinasi dengan baik.
- Namun, risiko dari omnibus law adalah potensi terjadinya ketidakseimbangan antara perubahan yang dilakukan dengan penyusunan dan pembahasan yang terburu-buru, yang dapat menimbulkan kesalahan teknis dalam perubahan substansi undang-undang.
Kesimpulan