Fenomena ini bisa dilihat di berbagai negara seperti Venezuela, Hungaria, Turki, dan Rusia, di mana pemerintah menggunakan hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan menekan oposisi yang pada umumnya dapat dilihat dalam berbagai undang-undang dan kebijakan yang memperkuat kekuasaan eksekutif dan melemahkan institusi pengawas.
3. Dampak Autocratic Legalism Terhadap Pancasila dan Demokrasi
Praktik ini menimbulkan dampak signifikan terhadap Pancasila dan demokrasi di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, sejatinya mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, Autocratic Legalism mengancam nilai-nilai ini dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang sebagaimana berikut:
Pertama, Autocratic legalism merongrong sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Dalam praktik ini, hukum seringkali digunakan untuk memberangus oposisi politik dan mengintimidasi mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Hal ini mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan menghilangkan rasa keadilan di masyarakat.Â
Sebagai contoh, Human Rights Watch dalam laporannya pada 11 Januari 2023, mencatat peningkatan signifikan dalam kasus penangkapan aktivis dan pembungkaman media yang kritis terhadap pemerintah. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana hukum dapat disalahgunakan untuk menekan kebebasan berekspresi dan hak politik, yang merupakan inti dari prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kedua, Autocratic Legalism mengancam sila keempat Pancasila, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi aktif dari rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Namun, ketika hukum digunakan untuk membungkam oposisi dan memanipulasi hasil pemilu, prinsip kerakyatan dan permusyawaratan menjadi hilang.Â
Menurut laporan Freedom House pada 4 Februari 2023, indeks demokrasi Indonesia menurun dari 62 pada tahun 2020 menjadi 59 pada tahun 2022. Penurunan ini mencerminkan meningkatnya kontrol otoriter dan berkurangnya kebebasan sipil, yang merusak mekanisme demokrasi yang seharusnya melibatkan partisipasi rakyat secara aktif dan adil.
Ketiga, Autocratic Legalism berdampak pada sila kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Ketidakadilan hukum yang diterapkan secara selektif menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin lebar. Ketidakadilan ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan pemerintahan.Â
Studi Transparency International pada 30 Maret 2023 menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan pada skor 38. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat korupsi dan penggunaan hukum untuk melindungi kepentingan elite yang berkuasa, bukannya untuk menegakkan keadilan sosial.
Dampak Autocratic Legalism terhadap Pancasila dan demokrasi di Indonesia sangat merusak. Penggunaan hukum yang tidak adil dan manipulatif menghancurkan nilai-nilai fundamental Pancasila, melemahkan institusi demokrasi, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
Untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila dan memperkuat demokrasi, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Masyarakat harus terus berjuang untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan, dan pemerintah harus berkomitmen untuk menerapkan hukum secara adil dan transparan.