Optimalisasi Peran Perawat Pasca Terbitnya UU Kesehatan-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023
Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (UU Kes-Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023 telah membuka peluang besar bagi perawat untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perawat memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu kepada masyarakat. Namun, selama ini peran perawat masih belum maksimal, karena berbagai faktor, seperti: kurangnya kompetensi dan kualifikasi, jaringan dan kolaborasi yang belum kuat, kepemimpinan dan kewirausahaan yang masih rendah, pemanfaatan teknologi dan inovasi yang belum optimal, kurangnya advokasi dan komunikasi, dan Undang-Undang sebelumnya yang membatasi peran perawat, misalnya syarat menjadi Direktur Rumah Sakit harus tenaga medis.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya strategis untuk mengoptimalkan peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia. Essay ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran perawat dalam sistem kesehatan di Indonesia, peluang yang terbuka bagi perawat dengan UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023, dan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan perawat untuk memaksimalkan peluang tersebut. Diharapkan dengan membaca essay ini, perawat dapat lebih memahami peran mereka dan dapat mengambil langkah-langkah yang necessary untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia
Menurut Hidayat (2007), peran perawat adalah sebuah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain atau masyarakat terhadap seseorang sesuai dengan kependudukan dalam sistem, dimana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial, baik dari profesi perawat, maupun dari faktor luar profesi keperawatan. Dalam Buku Standar Kompetensi Perawat Indonesia (2013) peran perawat diantaranya:
1. Pemberi Asuhan (Care Provider)
Perawat menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan yang komprehensif dan holistik berlandaskan etik profesi dan aspek legal.
2. Pemimpin Kelompok (Community Leader)
Perawat menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial.
3. Pendidik (Educator)
Perawat mendidik klien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengelola (Manager)
Perawat mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien.
5. Peneliti (Researcher)
Perawat melakukan penelitian keperawatan dengan cara menumbuhkan keingintahuan dalam mencari jawaban terhadap fenomena keperawatan dan kesehatan yang terjadi dan menerapkan hasil kajian dalam upaya dalam mewujudkan praktik berbasi bukti (Evidence Based Nursing Practice).
Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (UU Kes-Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023 membuka peluang besar bagi perawat untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh perawat untuk memaksimalkan peluang tersebut:
1. Meningkatkan Kompetensi dan Kualifikasi
a. Pendidikan dan Pelatihan
Perawat perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam bidan keperawatan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan internal di tempat kerja, seminar/webinar, workshop, konferensi, dan pendidikan formal seperti melanjutkan dari DIII Keperawatan ke S1 Keperawatan dan Profesi Ners, Profesi Ners ke Magister Keperawatan, bahkan sampai jenjang Doktoral dalam Keperawatan.
b. Sertifikasi
Memperoleh sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang keperawatan yang ditekuni. Sertifikasi ini menunjukan kepada pemberi kerja dan masyarakat luas bahwa perawat memiliki kompetensi yang diakui dan terpercaya.
c. Penelitian
Perawat harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan praktik keperawatan. Hal ini dapat dilakukan dengan terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh institusi pendidikan, rumah sakit, atau orgaisasi profesi.
2. Membangun Jaringan dan Kolaborasi
a. Organisasi Profesi
Aktif dalam organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) atau organisasi perawat lainnya yang diakui oleh Pemerintah (Kemenkes RI) untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang keperawatan, menjalin hubungan dengan perawat lain, dan mendapatkan dukungan dalam pengembangan karis.
b. Tenaga Kesehatan Lainnya
Membangun kolaborasi yang kuat dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti dokter, bidan, apoteker, dan ahli gizi, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas kepada pasien.
c. Institusi Pendidikan
Membangun kerjasama dengan institusi pendidikan untuk menjadi pengajar atau pembimbing bagi mahasiswa keperawatan. Hal ini dapat membantu perawat dalam menyebarkan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada generasi penerus perawat.
d. Masyarakat
Berperan aktif dalam edukasi kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
3. Mengembangkan Kepemimpinan dan Kewirausahaan
a. Jabatan Strategis
Mengambil peran dalam jabatan strategis di institusi kesehatan, seperti direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan, atau ketua tim keperawatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memberikan pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan kesehatan.
Hal ini diatur dalam UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 186 Ayat 2, yang menyebutkan unsur pimpinan Rumah Sakit dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau Tenaga Profesional. Pada Pasal 199 Ayat 1 UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 dijelaskan, yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah: Tenaga Psikologis klinis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Medis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Kewirausahaan
Membangun usaha di bidang keperawatan, seperti membuka klinik keperawatan, layanan home care, tau mengembangkan produk-produk kesehatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memanfaatkan keahlian mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
4. Memanfaatkan Teknologi dan Inovasi
a. Teknologi Informasi
Mempelajari dan memanfaatkan teknologi informasi dalam praktik keperawatan, seperti penggunaan rekam medik elektronik, aplikasi telemedicine, dan sistem informasi kesehatan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
b. Teknologi Kesehatan
Mempelajari dan memanfaatkan teknologi kesehatan terbaru dalam praktik keperawatan, seperti alat-alat medis canggih dan perangkat lunak simulasi pasien. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.
5. Meningkatkan Advokasi dan Komunikasi
a. Advokasi
Melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak perawat dan meningkatkan kesejahteraan perawat. Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam audiensi publik, penyampaian aspirasi kepada pemangku kepentingan, dan edukasi kepada masyarakat tentang peran penting perawat dalam sistem kesehatan.
b. Komunikasi
Meningkatkan kemampuan komunikasi dengan pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan komunikasi, mempelajari teknik-teknik komunikasi yang efektif, dan membangun hubungan yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Â
Â
Kesimpulan
UU Kesehatan-Omnibus Law No.17 Tahun 2023 membuka peluang besar bagi perawat untuk meningkatkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perawat dapat memanfaatkan peluang ini dengan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi, membangun jaringan dan kolaborasi, mengembangkan kepemimpinan dan kewirausahaan, memanfaatkan teknologi, meningkatkan advokasi dan komunikasi.
Â
Saran
Dengan mengikuti langkah-langkah strategis di atas, perawat dapat meningkatkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, penting bagi perawat untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan dan keperawatan. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca jurnal ilmiah, menghadiri konferensi, dan mengikuti seminar. Perawat juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien.
Dengan mengoptimalkan peran melalui langkah-langkah strategis di atas, perawat dapat memberikan kontribusi yang besar bagi kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Yang harus digaris bawahi adalah, optimalisasi peran perawat tidak hanya menjadi tanggung jawab perawat itu sendiri, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan masyarakat luas.
Salam hangat,
Rai Agung Ananda
Mahasiswa RPL FIK UI 2023
Referensi
Hidayat, A. A. (2007). Pengantar Konsep Dasar Keperawatan, Edisi 2. Jakarta: Salemba Medika.
PPNI, AIPNI, & AIPDiKI. (2013). Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Edisi IV. Jakarta: DPP PPNI
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 105, Tahun 2023
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI