a. Jabatan Strategis
Mengambil peran dalam jabatan strategis di institusi kesehatan, seperti direktur rumah sakit, kepala dinas kesehatan, atau ketua tim keperawatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memberikan pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan kesehatan.
Hal ini diatur dalam UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 186 Ayat 2, yang menyebutkan unsur pimpinan Rumah Sakit dijabat oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau Tenaga Profesional. Pada Pasal 199 Ayat 1 UU Kes-Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 dijelaskan, yang dimaksud Tenaga kesehatan adalah: Tenaga Psikologis klinis, Tenaga Keperawatan, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Tenaga Keteknisian Medis, Tenaga Teknik Biomedika, Tenaga Kesehatan Tradisional, dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
b. Kewirausahaan
Membangun usaha di bidang keperawatan, seperti membuka klinik keperawatan, layanan home care, tau mengembangkan produk-produk kesehatan. Hal ini memungkinkan perawat untuk memanfaatkan keahlian mereka untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
4. Memanfaatkan Teknologi dan Inovasi
a. Teknologi Informasi
Mempelajari dan memanfaatkan teknologi informasi dalam praktik keperawatan, seperti penggunaan rekam medik elektronik, aplikasi telemedicine, dan sistem informasi kesehatan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
b. Teknologi Kesehatan
Mempelajari dan memanfaatkan teknologi kesehatan terbaru dalam praktik keperawatan, seperti alat-alat medis canggih dan perangkat lunak simulasi pasien. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.
5. Meningkatkan Advokasi dan Komunikasi