Mohon tunggu...
Rai
Rai Mohon Tunggu... Perawat - ASN Kementerian Kesehatan RI/ Mahasiswa RPL FIK Universitas Indonesia

Saya adalah seorang perawat aktif, mahasiswa program RPL Keperawatan FIK UI, dan penulis freelance yang memiliki minat dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Saya senang berbagi pengetahuan dan pengalaman saya melalui tulisan. Saya ingin menggunakan Kompasiana sebagai platform untuk terhubung dengan orang lain dan bertukar ide.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Optimalisasi Peran Perawat Pasca Terbitnya UU Kes-Omnibus Law No.17 Tahun 2023

12 Mei 2024   17:45 Diperbarui: 6 Juni 2024   22:47 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://sites.google.com/view/dashboard-keperawatan-rscm/foto-perawat

4. Pengelola (Manager)

Perawat mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien.

5. Peneliti (Researcher)

Perawat melakukan penelitian keperawatan dengan cara menumbuhkan keingintahuan dalam mencari jawaban terhadap fenomena keperawatan dan kesehatan yang terjadi dan menerapkan hasil kajian dalam upaya dalam mewujudkan praktik berbasi bukti (Evidence Based Nursing Practice).

Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (UU Kes-Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023 membuka peluang besar bagi perawat untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh perawat untuk memaksimalkan peluang tersebut:

1. Meningkatkan Kompetensi dan Kualifikasi

a. Pendidikan dan Pelatihan

Perawat perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam bidan keperawatan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan internal di tempat kerja, seminar/webinar, workshop, konferensi, dan pendidikan formal seperti melanjutkan dari DIII Keperawatan ke S1 Keperawatan dan Profesi Ners, Profesi Ners ke Magister Keperawatan, bahkan sampai jenjang Doktoral dalam Keperawatan.

b. Sertifikasi

Memperoleh sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang keperawatan yang ditekuni. Sertifikasi ini menunjukan kepada pemberi kerja dan masyarakat luas bahwa perawat memiliki kompetensi yang diakui dan terpercaya.

c. Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun