4. Pengelola (Manager)
Perawat mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien.
5. Peneliti (Researcher)
Perawat melakukan penelitian keperawatan dengan cara menumbuhkan keingintahuan dalam mencari jawaban terhadap fenomena keperawatan dan kesehatan yang terjadi dan menerapkan hasil kajian dalam upaya dalam mewujudkan praktik berbasi bukti (Evidence Based Nursing Practice).
Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (UU Kes-Omnibus Law) No. 17 Tahun 2023 membuka peluang besar bagi perawat untuk mengoptimalkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh perawat untuk memaksimalkan peluang tersebut:
1. Meningkatkan Kompetensi dan Kualifikasi
a. Pendidikan dan Pelatihan
Perawat perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian dalam bidan keperawatan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan internal di tempat kerja, seminar/webinar, workshop, konferensi, dan pendidikan formal seperti melanjutkan dari DIII Keperawatan ke S1 Keperawatan dan Profesi Ners, Profesi Ners ke Magister Keperawatan, bahkan sampai jenjang Doktoral dalam Keperawatan.
b. Sertifikasi
Memperoleh sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang keperawatan yang ditekuni. Sertifikasi ini menunjukan kepada pemberi kerja dan masyarakat luas bahwa perawat memiliki kompetensi yang diakui dan terpercaya.
c. Penelitian