a. Advokasi
Melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak perawat dan meningkatkan kesejahteraan perawat. Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam audiensi publik, penyampaian aspirasi kepada pemangku kepentingan, dan edukasi kepada masyarakat tentang peran penting perawat dalam sistem kesehatan.
b. Komunikasi
Meningkatkan kemampuan komunikasi dengan pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan komunikasi, mempelajari teknik-teknik komunikasi yang efektif, dan membangun hubungan yang baik dengan semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Â
Â
Kesimpulan
UU Kesehatan-Omnibus Law No.17 Tahun 2023 membuka peluang besar bagi perawat untuk meningkatkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia. Perawat dapat memanfaatkan peluang ini dengan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi, membangun jaringan dan kolaborasi, mengembangkan kepemimpinan dan kewirausahaan, memanfaatkan teknologi, meningkatkan advokasi dan komunikasi.
Â
Saran
Dengan mengikuti langkah-langkah strategis di atas, perawat dapat meningkatkan peran mereka dalam sistem kesehatan di Indonesia dan memberikan kontribusi yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, penting bagi perawat untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang kesehatan dan keperawatan. Hal ini dapat dilakukan dengan membaca jurnal ilmiah, menghadiri konferensi, dan mengikuti seminar. Perawat juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pasien.