Kelompok 1 :
Sofyan Dikri Akbar_212121077
Annisa Nur Zumidar_212121087
Fahmi Dzaka Alamsyah_212121091
Panggih Nur Haqiqi_212121097
Perkawinan yang tidak harmonis dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya komunikasi yang baik, perbedaan nilai-nilai atau pandangan hidup, ketidakcocokan seksual, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah keuangan. Beberapa masalah keluarga yang umum terjadi dalam masyarakat meliputi:
* Perceraian: Perceraian dapat terjadi karena banyak faktor, termasuk perbedaan dalam nilai-nilai, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, atau permasalahan keuangan.
Solusi: Banyak pasangan yang memilih untuk mencari bantuan dari konselor atau terapis untuk membantu mereka memperbaiki komunikasi dan memecahkan masalah dalam hubungan mereka. Namun, jika perkawinan tidak dapat dipertahankan, perceraian mungkin menjadi pilihan terbaik untuk pasangan tersebut.
*Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang dapat menyebabkan cedera fisik atau emosional pada pasangan atau anak-anak.
Solusi: Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mencari bantuan profesional untuk mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan pada diri mereka sendiri. Kepolisian dan lembaga pengadilan dapat membantu untuk melindungi korban dan memperkuat hukum yang melindungi mereka.
*Masalah keuangan: Masalah keuangan dapat menyebabkan stres dan ketegangan dalam hubungan keluarga.
Solusi: Keluarga harus membuat anggaran dan merencanakan pengeluaran mereka dengan hati-hati, menghindari utang yang tidak perlu, dan belajar tentang manajemen keuangan.
*Masalah kesehatan mental: Masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, atau gangguan makan dapat mempengaruhi seluruh keluarga.
Solusi: Keluarga perlu mencari dukungan dari profesional kesehatan mental dan mendorong anggota keluarga yang menderita masalah kesehatan mental untuk mencari bantuan.
*Pekerjaan
Untuk mengatasi masalah keluarga tersebut, diperlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi melalui dukungan sosial, konseling, serta dukungan dari profesional kesehatan mental dan hukum jika diperlukan. Meningkatkan komunikasi yang baik antara anggota keluarga dan membangun kerja sama untuk mengatasi masalah adalah kunci untuk memperbaiki keadaan dan membangun keluarga yang harmonis. Pekerjaa Masalah rumah tangga yang berkaitan dengan pekerjaan bisa sangat mempengaruhi kualitas hubungan suami istri. Beberapa hal yang bisa menjadi masalah antara lain:
> Kurangnya pendidikan atau keterampilan yang memadai dapat membatasi peluang kerja dan penghasilan yang bisa didapat. Hal ini bisa menjadi sumber ketidakpuasan dan tekanan finansial yang berdampak pada hubungan suami istri.
> Ketidakstabilan pekerjaan atau ketiadaan pekerjaan tetap dapat memunculkan kecemasan dan kekhawatiran finansial. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan di dalam rumah tangga.
> Pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk pergi jauh dari rumah atau bahkan bekerja di luar negeri dapat mengakibatkan kekurangan waktu untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasangan. Hal ini dapat menyebabkan kurangnya keintiman dan koneksi dalam hubungan.
> Karena kesibukan pekerjaan, seseorang dapat merasa stres atau kelelahan, sehingga kurang memiliki energi untuk memenuhi kebutuhan emosional pasangannya. Hal ini bisa menyebabkan pasangan merasa diabaikan atau kurang dihargai, yang pada akhirnya bisa memicu perselingkuhan.
*Solusi*
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, pasangan bisa mempertimbangkan beberapa strategi, antara lain:
> Membuat rencana keuangan yang jelas dan realistis untuk mengurangi tekanan finansial.
> Meningkatkan keterampilan atau pendidikan untuk meningkatkan peluang kerja dan penghasilan.
> Menjadwalkan waktu untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara teratur, bahkan ketika seseorang sedang bekerja di luar kota atau luar negeri.
> Menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, seperti dengan mengatur waktu kerja yang tepat dan mengambil waktu untuk beristirahat dan bersantai.
> Membangun rasa saling pengertian dan dukungan dalam hubungan, dengan cara terus berbicara dan berbagi pengalaman dengan pasangan.
*Campur tangan mertua atau orang tua
Didalam rumah tangga sering sekali orang tua atau mertua ikut campur dalam rumah tangga anaknya, sehingga menyebabkan pertengkaran.
*Solusi*
Sebaiknya dalam suatu perkawinan tidak mengumbar masalah rumah tangga dan selalu berfikir positif.
* Hak dan kewajiban Suami Istri terabaikan
Hak dan kewajiban harus dilaksanakan oleh kedua pihak baik istri maupin suami. Apabila hak dan kewajiban tidakÂ
dilaksanakan dengan baik maka menimbulkan konflik dalam rumah tangga yang mana konflik tersebut dapat berujuang perceraian.
*Solusi*
Dalam berumah tangga terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan baik suami maupun istri. Oleh karena itu hak dan kewajiban tersebut harus dijalankan agar keluaga sakinah terwujud
* Kekerasan dalam rumah tangga,Â
manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT yang dilengkapi dengan akal pikiran serta hawa nafsu, dengan adanya akal dan hawa nafsu manusia bisa memikirkan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Manusia juga merupakan makhluk sosial, yakni tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.
Orang yang manusiawi pasti akan menginginkan dengan yang namanya pernikahan, akan tetapi banyak sekali dalam pernikahan tersebut saling terpecah yang salah satunya dikarenakan adanya kekerasan dalam rumah tanggal, hal ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara suami istri, tidak patuh dengan perintah dan permasalahan lain.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya terjadi dengan suami ataupun istri, bahkan saat ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi terhadap anak. Anak yang terkena KDRT biasanya melakukan kesalahan seperti; tidak patuh terhadap orang tua, membangkang, bandel, dan lain sebagainya. Nah hal inilah yang membuat dirinya pantas untuk mendapatkan hukuman.Â
Akan tetapi banyak sekali orang tua yang semena-mena menghukum anaknya dengan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka dari itu pihak negara pun membuat adanya pasal tentang perlindungan anak, yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014. Yakni "mengatur mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan." Bahkan di negara Indonesia sendiri telah mendirikan perlindungan anak yang dinamakan dengan UNICEF.
*Solusi*
Maka dari itu Solusi untuk menghindari dari kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan cara mendidik anak-anaknya untuk selalu berbakti serta patuh terhadap orang tua, dan kita selalu mendengarkan kajian betapa pentingnya untuk meningkatkan rasa sabar kita, sebab tanpa adanya pengetahuan apapun tentang kesabaran, pasti kita selalu dililit dengan ke-emosional yang sangat tinggi ketika kita sedang mendapati sesuatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H