Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Perkawinan yang Tidak Harmonis

11 April 2023   21:59 Diperbarui: 11 April 2023   22:27 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kelompok 1 :

Sofyan Dikri Akbar_212121077

Annisa Nur Zumidar_212121087

Fahmi Dzaka Alamsyah_212121091

Panggih Nur Haqiqi_212121097

Perkawinan yang tidak harmonis dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya komunikasi yang baik, perbedaan nilai-nilai atau pandangan hidup, ketidakcocokan seksual, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah keuangan. Beberapa masalah keluarga yang umum terjadi dalam masyarakat meliputi:

* Perceraian: Perceraian dapat terjadi karena banyak faktor, termasuk perbedaan dalam nilai-nilai, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, atau permasalahan keuangan.

Solusi: Banyak pasangan yang memilih untuk mencari bantuan dari konselor atau terapis untuk membantu mereka memperbaiki komunikasi dan memecahkan masalah dalam hubungan mereka. Namun, jika perkawinan tidak dapat dipertahankan, perceraian mungkin menjadi pilihan terbaik untuk pasangan tersebut.

*Kekerasan dalam rumah tangga: Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang dapat menyebabkan cedera fisik atau emosional pada pasangan atau anak-anak.

Solusi: Korban kekerasan dalam rumah tangga perlu mencari bantuan profesional untuk mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan pada diri mereka sendiri. Kepolisian dan lembaga pengadilan dapat membantu untuk melindungi korban dan memperkuat hukum yang melindungi mereka.

*Masalah keuangan: Masalah keuangan dapat menyebabkan stres dan ketegangan dalam hubungan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun