Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Perceraian dalam Bingkai Suami Istri

13 Maret 2023   15:58 Diperbarui: 13 Maret 2023   16:18 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Panggih Nur Haqiqi, 212121097, HKI 4C

Judul               : PERCERAIAN DALAM BINGKAI RELASI SUAMI-ISTRI

Penulis           : Dr. Maimun, M.H.I.

Dr. Mohammad Thoha, M.Pd.I.

Penerbit         : Duta Media

Terbit              : Februari 2018

Cetakan          : Cetakan Pertama

Ada beberapa poin penting yang dicantumkan untuk memperkuat keluarga agar terhindar dari perceraian. Dalam hukum perkawinan, kata "ikatan yang diarahkan sejak lahir" mencerminkan pengerti hukum perkawinan yang meliputi hubungan jasmani dan rohani, aspek emosional dan spiritual, dan bukan hanya hubungan biologis, sehingga dapat mengarah pada hubungan yang penuh dengan cinta dan kasih sayang. Demikian pula, kata "bahagia dan abadi" menunjukkan bahwa pernikahan benar-benar berlangsung selamanya, seumur hidup dan sekali untuk selamanya. 

Namun, perceraian seringkali merupakan keputusan/paksaan yang tidak dapat dihindari oleh suami dan istri. Untuk menghindari salah penafsiran dan kesalahpahaman terhadap judul penelitian ini, maka perlu dikualifikasikan istilah-istilah tertentu dalam judul penelitian, antara lain:


1. Perceraian Hukum: Ini adalah perceraian yang terjadi pada aplikasi
Pengacara Istri atau Suami. Kebalikannya adalah cerai Talak dimana suami berinisiatif mengajukan gugatan cerai ke PA.

2. Kesetaraan Gender: Kesetaraan dalam Memperoleh Hak
tanpa pembedaan antara laki-laki dan perempuan, termasuk akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama di ruang publik.

3. Pembenaran: pembenaran tertulis atau kompleks (Petium).
oleh para penggugat untuk memperkuat gugatannya sehingga dapat dijadikan dasar bagi hakim Pengadilan Agama untuk menerima atau menolak perkara tersebut.

Masalah perkawinan

Masalah perkawinan yang dimaksud di sini adalah berbagai tantangan dan rintangan yang sering dihadapi pasangan setelah perkawinan, baik karena timbul setelah perkawinan maupun sebagai akibat bawaan yang disebabkan oleh tidak diindahkannya syarat-syarat perkawinan. Saat ini, masalah perkawinan sering terjadi di antara pengantin baru dan orang yang sudah lama menikah, sehingga tidak jarang orang yang tidak dapat mengantisipasi dan mengelola tantangan tersebut untuk memutuskan hubungan pernikahan. Padahal hal ini tidak boleh terjadi jika pernikahan dipersiapkan dengan matang.

1. Pasangan muda tidak menyetujui perkawinan.
Sebagaimana kita ketahui, salah satu rukun nikah yang dijelaskan oleh para ulama fikih adalah adanya calon suami istri. Bagi pengantin baru, syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1) Agama Islam 2) Jenis kelamin jelas 3) Tentu, seseorang 4) Dapat menyetujui 5) Tidak ada halangan untuk menikah.

2. Pernikahan dini.
Masalah umum lainnya secara sosial adalah pernikahan dini, juga dikenal sebagai pernikahan anak.Artinya, perkawinan yang dilakukan oleh pasangan muda atau pasangan yang belum cukup umur. Pembatasan usia pasangan muda dimaksudkan untuk menjaga kemaslahatan bagi keduanya setelah menikah. Karena calon istri atau suami harus matang secara lahir dan batin agar dapat memikul tanggung jawabnya dan dapat mencapai tujuan berumah tangga dengan baik. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kesehatan mereka yang terkena dampak dan keturunannya. Karena orang yang tidak siap secara fisik untuk menikah biasanya memiliki banyak masalah kesehatan dan keturunannya.

3. Perkawinan yang tidak sederajat (kufu')
Dalam fikih kufu' Islam atau sering disebut kafa'ah, apakah rukun atau tidaknya rukun menjadi perdebatan serius di kalangan ulama. Kafa'ah secara bahasa adalah persamaan atau kesetaraan, dalam kaitannya dengan kafa'ah adalah kemiripan laki-laki dan perempuan dalam hal-hal tertentu yang mengakibatkan perempuan atau walinya tidak direndahkan karena kemiripan suaminya.
Perceraian. 

Perceraian

Islam mengajarkan umat manusia untuk dilahirkan kembali dengan cara yang sebaik mungkin. Hukum Islam mengatur proses kelahiran kembali manusia melalui perkawinan yang sah secara agama. Dalam hukum Islam, perkawinan dipandang tidak hanya sebagai urusan perdata tetapi sebagai ikatan suci yang juga mencakup keimanan dan keimanan kepada Allah SWT. Namun terkadang keinginan untuk memiliki rumah di tengah jalan kandas. Perkawinan, sebagai suatu ikatan yang suci, harus berakhir dengan perceraian, yang tidak diharapkan oleh setiap orang, meskipun dalam kenyataannya wajar, karena bila ada suatu ikatan harus dilakukan sesuatu yang disebut pemutusan ikatan.

jenis jenis perceraian

Dalam hal terjadi perceraian antara suami dan istri, mereka mempunyai hak yang sama untuk mengajukan cerai di depan pengadilan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hukum Islam, perceraian sebenarnya adalah hak laki-laki. Jika suami tidak mau menceraikan istrinya, sekalipun istri mengucapkan kata cerai, hal ini tidak mempengaruhi berakhirnya perceraian. Berbeda dengan para suami yang tidak diperbolehkan menggunakan kata cerai untuk istrinya, meski hanya sekedar guyonan.

1. CeraiTalak
Istilah ini muncul dalam penjelasan art. 14 PP No.9 Tahun 1975 dan diatur dengan pasal. 14-18 PP no. 9 Tahun 1975 tata cara cerai dikhususkan bagi pasangan muslim.Istilah talak mengacu pada permohonan cerai yang diajukan seorang suami kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan cerai istrinya dengan berbagai alasan.
Alasan yang sah meliputi:
1) Alasan istri meninggalkan perikatan.
2) Penyebab perselingkuhan istri.
3) Alasan Istri meninggalkan suaminya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
4) Istri dipidana penjara paling singkat 5 tahun
5) Alasan suami/istri melakukan perbuatan kejam atau kasar yang mengancam pihak lain.
6) Istri cacat atau sakit jasmani, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri.
7) Selalu terjadi pertengkaran yang sulit didamaikan.
8) Istri seorang murtad
9) Karena syiqaq (suami istri bertengkar hebat)
10) Untuk li'an (perempuan yang dituduh berzina).
11) Permohonan Perceraian.

2. Permohonan cerai Isti ( cerai gugat)
perceraian yang disengketakan dikenal sebagai khulu, yaitu. H. Perceraian yang diprakarsai oleh istri suami karena alasan tertentu sedangkan suami tidak menghendaki cerai.Seorang wanita yang ingin bercerai Khulu harus pergi ke pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya dengan alasan yang jelas. Diterima atau tidaknya permohonan cerai bergantung pada alasan yang jelas.

Setelah mengajukan cerai dengan isteri, ada beberapa pilihan:

1) Terjadi perceraian dengan hak istimewa cerai dari suami
2) Perceraian oleh pengadilan karena fasala atau penetapan pelanggaran perjanjian Taklik-Talaq
3) Penggugat tetap mengajukan gugatan cerai, tetapi tergugat tetap tidak mau cerai dan tidak dapat diselesaikan dengan cara memalsukan atau melanggar janji talak atau wasiattergugat. Dalam perjalanan ke Khulu, tetapi penggugat (istri) tidak mau membayar Iwadl Khulu, sebaliknya, tertuduh tidak ingin bercerai. Oleh karena itu, dalam kasus putusan sela biasanya disebut dengan kasus Syiqaq.

faktor perceraian
Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian dari zaman dahulu sampai sekarang tidak jauh berbeda. Berbagai penelitian telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan hasilnya menunjukkan faktor yang sama. Faktor-faktor tersebut adalah masalah ekonomi, kurangnya keharmonisan keluarga, poligami yang tidak sehat, adanya kekerasan dalam rumah tangga, kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya, adanya pihak ketiga, kurangnya pekerjaan yang stabil, pernikahan dini, dll. SEBUAH. .

Alasan perceraian dalam konsep kesetaraan.

Hukum Islam (fiqh) dan hukum positif di Indonesia pada hakikatnya mengarah pada pemahaman hukum yang non-seksis. Sementara penafsiran sebagian ulama atas nas tersebut telah melahirkan pemahaman tentang hak talak yang hanya dimiliki oleh suami, ulama lain telah mengembangkan konsep yang justru memberi keleluasaan kepada istri dalam model talak Khulu, seperti B. mengajukan cerai. 

Begitu pula sistem hukum positif masih menarik perkembangannya karena UU Perceraian baik talak talak maupun cerai gugat, menjadikan laki-laki dan perempuan setara, dua dapat mengajukan cerai, dan pengadilanlah yang memutuskan dapat bercerai. itu mungkin atau mungkin tidak terjadi. Kompilasi Hukum Islam, yang dikeluarkan dengan Impres no.1991, juga berjalan karena diduga ada pasal-pasal yang tidak menyamakan perempuan dan diusulkan untuk menggantinya dengan konsep perkawinan sederajat antar jenis kelamin.

Alasan Tersembunyi Perceraian gugat

Data yang ditemukan peneliti berkaitan dengan faktor-faktor yang dijadikan dasar pengajuan gugatan cerai terhadap suami di Pengadilan Agama yang sangat bervariasi antara lain cekcok dan cekcok terus menerus, perselingkuhan suami, perselingkuhan istri, KDRT, kekerasan fisik dan cacat mental. Kekerasan, kecemburuan buta, penelantaran suami terhadap istrinya (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpuasan fisik dan mental, perjodohan dengan orang yang tidak dicintai (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, perjudian, pesta pemberontak dan sebagainya. 

Alasan tersebut sangat normatif, karena alasan tersebut dapat diterima oleh hakim.  1. Perceraian juga dapat terjadi akibat cekcok dan cekcok terus-menerus di rumah, dan ini berlaku untuk suami istri, tidak seperti nususa, yang hanya dilakukan oleh salah satu pihak. Munculnya pertengkaran terus-menerus dapat disebabkan oleh berbagai sebab yang melingkupinya, baik masalah ekonomi, perbedaan pendapat tentang tempat tinggal, maupun pengaruh pihak lain. 2. Masalah perceraian juga muncul akibat perbuatan salah satu pihak yang bertentangan dengan ajaran agama (fahisyah). 

Seperti zina, mabuk, judi, dll. 3. Perceraian juga dapat terjadi bila salah satu pihak cacat atau sakit, yang mengganggu pemenuhan kewajiban suami atau istri sebagaimana dijelaskan dalam PP. TIDAK. 9 Tahun 1975 Pasal 19 let.Permintaan ini juga tidak ditemukan dalam catatan pejabat Pengadilan Agama di Pamekasan dan Sampang. 4. Ketika salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan atau karena alasan lain di luar kendali mereka 5. 

Perceraian juga dapat terjadi akibat penganiayaan oleh salah satu pihak, dan kasus ini juga relatif banyak terjadi di kawasan lindung Sampang dan Pamekasan.  6. Karena menganiaya pasangan atau orang lain adalah tindakan ilegal (kriminal) terlepas dari masalah rumah tangga, lebih mudah bercerai jika penyebabnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga).

Alasan perceraian

Ada berbagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama, antara lain pertengkaran dan pertengkaran terus-menerus, suami berselingkuh, istri berselingkuh, kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun psikis, kecemburuan buta, penelantaran istri oleh suami (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat nafkah lahir dan batin, perjodohan dengan orang yang tidak disukainya (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, judi, murtadnya suatu pihak, dsb. Alasan-alasan tersebut sangat normatif, karena alasan-alasan tersebut dapat diterima oleh hakim.

Faktor lain seperti rendahnya tingkat pendidikan, ketidaktepatan materi ajar tentang pernikahan, strategi belajar untuk memperoleh ilmu, intensitas pembelajaran yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan pasangan tentang detail pernikahan, hak dan kewajiban suami istri. Hal-hal tersebut juga merupakan sebab-sebab mendasar atau persoalan-persoalan yang tidak terungkap di pengadilan.

Namun tentu sedikit banyak turut memperumit persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada gagalnya
perkawinan.

Alasan pertengkaran dan pertengkaran yang terus-menerus, kemudian alasan ekonomi, penyebab kekerasan dalam rumah tangga dan keterasingan satu pihak dari pihak lain. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan eksistensial (ekonomi) persalinan, kurangnya komunikasi yang berkualitas antara suami istri, kurangnya saling pengertian dan timbal balik, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab suami istri, pertengkaran dan perselisihan

Beberapa usul yang patut dikemukakan pada kesempatan ini, yaitu:

1. Agar suami istri dapat selalu menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya.

2.Agar suami istri benar-benar mempersiapkan pernikahan secara matang dalam hal mempersiapkan pemahaman dan keterampilan yang akan menjadi fitrah dalam keluarganya.

3. Kepda petugas peradilan baik hakim maupun juru sita, harus benar-benar berusaha memaksimalkan proses mediasi, karena efisiensi mediasi selama ini sangat rendah.

4.KUA untuk memaksimalkan penyuluhan perkawinan, memperpanjang durasinya,   mengemas materi sesuai kebutuhan, juga menyesuaikan strategi dan jemput bola bagi yang membutuhkan.

5. Menempatkan para pemerhati fiqh munakahat, baik aktivis maupun ulama, di perguruan tinggi Islam untuk mencari bahan kajian fiqh munakahat yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern, agar tidak terjebak pada ala mazhab fiqh klasik, sedangkan calon mempelai -- mereka tinggal di waktu yang penuh dengan masalah dan tantangan.

6. Ulama untuk mendalami dan menganalisis sebab dan faktor perceraian yang jumlahnya semakin banyak karena dianggap bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah budaya, agama, ekonomi dan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun