Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Perceraian dalam Bingkai Suami Istri

13 Maret 2023   15:58 Diperbarui: 13 Maret 2023   16:18 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

5. Menempatkan para pemerhati fiqh munakahat, baik aktivis maupun ulama, di perguruan tinggi Islam untuk mencari bahan kajian fiqh munakahat yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern, agar tidak terjebak pada ala mazhab fiqh klasik, sedangkan calon mempelai -- mereka tinggal di waktu yang penuh dengan masalah dan tantangan.

6. Ulama untuk mendalami dan menganalisis sebab dan faktor perceraian yang jumlahnya semakin banyak karena dianggap bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah budaya, agama, ekonomi dan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun