Perceraian juga dapat terjadi akibat penganiayaan oleh salah satu pihak, dan kasus ini juga relatif banyak terjadi di kawasan lindung Sampang dan Pamekasan. Â 6. Karena menganiaya pasangan atau orang lain adalah tindakan ilegal (kriminal) terlepas dari masalah rumah tangga, lebih mudah bercerai jika penyebabnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga).
Alasan perceraian
Ada berbagai alasan untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama, antara lain pertengkaran dan pertengkaran terus-menerus, suami berselingkuh, istri berselingkuh, kekerasan dalam rumah tangga baik fisik maupun psikis, kecemburuan buta, penelantaran istri oleh suami (salah satu pihak meninggalkan pihak lain), masalah ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat nafkah lahir dan batin, perjodohan dengan orang yang tidak disukainya (kawin paksa), cacat fisik, salah satu pihak tidak menjalankan syariat agama, mabuk-mabukan, judi, murtadnya suatu pihak, dsb. Alasan-alasan tersebut sangat normatif, karena alasan-alasan tersebut dapat diterima oleh hakim.
Faktor lain seperti rendahnya tingkat pendidikan, ketidaktepatan materi ajar tentang pernikahan, strategi belajar untuk memperoleh ilmu, intensitas pembelajaran yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan pasangan tentang detail pernikahan, hak dan kewajiban suami istri. Hal-hal tersebut juga merupakan sebab-sebab mendasar atau persoalan-persoalan yang tidak terungkap di pengadilan.
Namun tentu sedikit banyak turut memperumit persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada gagalnya
perkawinan.
Alasan pertengkaran dan pertengkaran yang terus-menerus, kemudian alasan ekonomi, penyebab kekerasan dalam rumah tangga dan keterasingan satu pihak dari pihak lain. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan eksistensial (ekonomi) persalinan, kurangnya komunikasi yang berkualitas antara suami istri, kurangnya saling pengertian dan timbal balik, kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab suami istri, pertengkaran dan perselisihan
Beberapa usul yang patut dikemukakan pada kesempatan ini, yaitu:
1. Agar suami istri dapat selalu menjaga kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya.
2.Agar suami istri benar-benar mempersiapkan pernikahan secara matang dalam hal mempersiapkan pemahaman dan keterampilan yang akan menjadi fitrah dalam keluarganya.
3. Kepda petugas peradilan baik hakim maupun juru sita, harus benar-benar berusaha memaksimalkan proses mediasi, karena efisiensi mediasi selama ini sangat rendah.
4.KUA untuk memaksimalkan penyuluhan perkawinan, memperpanjang durasinya, Â mengemas materi sesuai kebutuhan, juga menyesuaikan strategi dan jemput bola bagi yang membutuhkan.