Bahkan dalam UUD’45 Pasal 33 (3) pun telah diatur dan digariskan bahwa “Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Artinya bahwa apa pun yang dimiliki oleh setiap warga Negara adalah milik dan kekuasaan Negara yang harus dikelola untuk kemakmuran bersama, termasuk jatidiri setiap warga Negara dengan segala potensi yang dimilikinya adalah Hak Milik Negara yang harus diatur dan dikendalikan penggunaanya untuk kemakmuran bersama.
Untuk mewujudkan itu semua, tentu dibutuhkan adanya kerja sama dari seluruh warga masyarakat bangsa dan Negara, karena setiap warga Negara adalah asset bangsa yang sangat berharga bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan Negara. Dan untuk mewujudkan semua itu, tidak perlu adanya perubahan secara besar-besaran, karena yang diubah hanya Sistem Transaksinya yang tidak lagi membutuhkan Uang. Masyarakat tetap menjalankan aktifitas hidupnya seperti biasanya, hanya membutuhkan pengarahan dan bimbingan untuk mengembangkan segala potensi yang ada di dalam dirinya agar mampu memepersembahkan karya terbaiknya masing-masing, sehingga bisa dinikmati oleh warga masyarakat lainnya.
Mereka-mereka yang saat ini menjadi pengangguran, gelandangan dan pengemis di jalanan bisa dipekerjakan di berbagai bidang usaha pekerjaan, misalnya di bidang industrya, kebersihan jalan dan berbagai bidang lainnya.
Setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan, memiliki rumah, kendaraan, perabotan rumah tangga yang mewah, dan berbagai fasilitas hidup lainnya yang menjadi symbol dan wujud dari Kemakmuran dan Kejayaan suatu bangsa dan Negara.
Seluruh warga Negara mengoptimalkan segala potensi yang ada di dalam dirinya dan potensi yang ada di alam ini untuk kemakmuran bersama, baik itu petani, pekerja bangunan, pekerja industry, pekerja perusahaan, perkantoran, pemerintahan, aparatur Negara dan seluruh warga Negara yang lainnya, sama-sama memproduksi kebutuhan bersama secara optimal dan dibagikan kepada seluruh warga masyarakat yang diatur dan dikendalikan oleh Negara.
Yang petani, maka harus memproduksi hasil pertanian sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya dengan dibantu oleh masyarakat yang berperan memproduksi pupuk dan alat-alat pertanian yang berkualitas baik yang diproduksi sebanyak-banyaknya agar pertanian mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan berkuantitas super duper.
Begitu pun yang berperan di bidang industry peternakan, perikanan, perkebunan, pakaian, perabotan rumah tangga, industry rumah, kantor, industry kendaraan (motor, mobil, pesawat, dll), industry sarana hiburan dan berbagai industry lainnya, seluruhnya mengoptimalkan segala daya dan upayanya, mengoptimalkan rasa, rasio pikiran dan raga dirinya untuk mengoptimalkan Sumber Daya Alam yang menjadi bidang tugas dan perannya masing-masing agar bisa menjadi Karya yang terbaik, yang layak dipersembahkan untuk kemakmuran, kejayaan dan kemulyaan bersama.
Dengan begitu, maka tidak ada lagi pengangguran, tidak ada lagi kejahatan, penjambretan, penodongan, pemerasan, penindasan, korupsi dan berbagai tindak kekerasan dan kebiadaban lainnya yang ditimbulkan oleh karena uang. Baca selangkapnya>>>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H