Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perjanjian Pisah Harta sebagai bentuk perlindungan

6 November 2024   08:33 Diperbarui: 6 November 2024   08:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Di Notaris dan Proses Pendaftaran Di DUKCAPIL

 

  • Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris;

 

  • Dibuatkan salinan akta oleh notaris; dan

 

  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

 

 

Legalitas Perjanjian Perkawinan Pisah Harta Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Dalam Proses Perceraian

 

Dalam kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan, perjanjian pisah harta ini dapat dijadikan alat bukti sempurna untuk menghindari persengketaan "harta gono gini". Perjanjian pisah harta ini wajib dibuat dengan Akta Notaris agar kelegalitasannya dapat diakui secara sah dan meyakinkan di muka Pengadilan. Hal ini didasarkan pada pendapat M. Yahya Harahap yang menyebutkan fungsi tulisan atau akta dari segi hukum pembuktian, yaitu: (a) Berfungsi sebagai formalitas kausa atau suatu akta sebagai formalitas causa; (b) Berfungsi sebagai alat bukti; dan (c) Fungsi probationis causa. Kekuatan pembuktian yang sangat kuat adalah ketika sebuah akta digunakan sebagai bukti, terutama dalam konteks perjanjian perkawinan pisah harta. Dalam suatu kasus, pihak yang berhasil membuktikan keberadaan perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan kelegalitasan dapat terjamin di muka pengadilan. Perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat oleh pasangan suami istri memiliki peranan penting sebagai bukti utama dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1866 KUHPer yang memberikan prioritas pada bukti tertulis sebagai alat pembuktian yang paling kuat. Akta atau surat perjanjian pisah harta ini merupakan satu-satunya bukti yang dapat dan sah untuk membuktikan hal-hal terkait perebutan harta dalam kasus ini (probationis causa).

 

Permasalahan yang dialami dengan mitra Desa Blok Duku, Cibubur yaitu rendahnya pemahaman mengenai pentingnya perjanjian perkawinan pisah harta. Keterbatasan pemahaman ini berpotensi menciptakan konflik antara suami dan istri terkait dengan perebutan harta perkawinan saat terjadi perceraian. Ketidakpahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan perkawinan dapat mengakibatkan ketidakadilan dan kerugian finansial bagi salah satu atau kedua belah pihak. Oleh karena itu, tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan pisah harta sebagai langkah preventif untuk melindungi kepentingan finansial masing-masing pihak dalam rumah tangga. Daerah ini potensial untuk sosialisasi dan pendidikan tentang pentingnya perjanjian pisah harta guna melindungi kepentingan masing-masing pihak saat perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun